Disorot Warga, Kemacetan Parah di Jalan Wahid Hasyim Diduga Dipicu Aktivitas Swalayan Karomah
Disorot Warga, Kemacetan Parah di Jalan Wahid Hasyim Diduga Dipicu Aktivitas Swalayan Karomah
Inapos.id, Kab. Cirebon – Persoalan kemacetan lalu lintas masih menjadi keluhan utama masyarakat di wilayah Cirebon Timur. Salah satu titik yang kerap disorot berada di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, tepatnya di depan Swalayan Karomah yang memiliki dua cabang usaha. Kondisi ini kembali dikeluhkan warga, pada Jum’at (2/1/2026).
Hampir setiap hari, arus lalu lintas di kawasan tersebut tersendat. Kendaraan pengunjung swalayan yang parkir tidak tertata dan menggunakan badan jalan dinilai menjadi penyebab utama kemacetan. Meski keluhan warga telah berlangsung cukup lama, hingga kini persoalan tersebut dinilai belum mendapatkan solusi konkret.
Terbaru, swalayan yang berlokasi di Desa Cipeujeuh itu kembali menjadi sorotan publik. Warga mempertanyakan kelengkapan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) milik Swalayan Karomah, mengingat aktivitas usaha yang dijalankan kerap memicu kepadatan kendaraan di jalan utama.
Bahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon disebut telah berulang kali mewanti-wanti pihak pengelola agar segera menata parkir kendaraan di pinggir jalan yang selama ini menjadi sumber kemacetan.
Tokoh pemuda Cirebon Timur, Junaedi, menegaskan bahwa setiap bangunan usaha yang berdiri di pinggir jalan wajib mengantongi dokumen Andalalin sebagai dasar pengelolaan dampak lalu lintas.
“Kalau bangunan atau swalayan ada di pinggir jalan dan tiap hari bikin macet, seharusnya wajib punya Andalalin. Swalayan Karomah ini sering sekali menimbulkan kemacetan,” ujar Junaedi.
Ia meminta Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, untuk kembali melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen perizinan swalayan tersebut, termasuk cabang-cabang usaha yang dimiliki.
Junaedi menambahkan, meskipun dokumen Andalalin telah dimiliki, pengelola swalayan tetap harus diberikan peringatan tegas agar tidak membiarkan parkir kendaraan menggunakan badan jalan.
“Kalau Andalalinnya ada, jangan berhenti di situ. Penataan parkir harus ditegakkan supaya tidak lagi mengganggu pengguna jalan,” tegasnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, menjelaskan bahwa dokumen Andalalin merupakan syarat penting sebelum sebuah bangunan berdiri, khususnya yang berada di tepi jalan.
“Andalalin itu bagian terpenting sebelum bangunan berdiri. Di dalamnya ada analisis kondisi lalu lintas saat ini, saat proses pembangunan, dan setelah swalayan beroperasi,” ungkap Hilman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Menurutnya, apabila dokumen Andalalin dimiliki dan dijalankan sesuai ketentuan, persoalan kemacetan seharusnya dapat diantisipasi sejak awal. Hal itu karena Andalalin memuat rekomendasi penanganan dampak lalu lintas.
“Di Andalalin itu ada upaya penanganan permasalahan lalu lintas, termasuk kemacetan yang ditimbulkan akibat adanya swalayan,” jelasnya.
Terkait sanksi bagi swalayan yang tidak memiliki dokumen Andalalin, Hilman menegaskan bahwa Dinas Perhubungan tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi secara langsung. Penindakan, menurutnya, berada di ranah instansi perizinan.
“Kami akan melakukan pengecekan. Kalau ternyata tidak memiliki dokumen Andalalin, tentu akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai aturan, tetapi ranah sanksinya ada di perizinan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Swalayan Karomah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum dimilikinya dokumen Andalalin maupun keluhan kemacetan yang terjadi di depan lokasi usaha tersebut.
Reporter : Didin
Editor : Tim Redaksi
