Ribuan Guru PPPK di Cirebon Terancam Putus Kontrak
INAPOS, CIREBON,- Sebanyak 2.977 Guru PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Cirebon resah, pasalnya mereka terancam diputus kontraknya oleh Pemda setempat.
Guru PPPK sebanyak itu merupakan angkatan yang dilantik pada tahun 2021 lalu.
Mereka yang dilantik pada tahun 2021 itu terbagi dua tahap
Tahap pertama sebanyak 1716 orang guru dan tahap kedua 1261 guru.
Menurut Mia seorang guru SDN, dirinya masih khawatir kontraknya sebagai guru PPPK diputus.
“Kalau dalam aturan UU nomor 20 tahun 2023 sih iya masa kerja kita lima tahun,bisa diperpanjang dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan,kami masih bingung karena belum dapat info dari kepala sekolah maupun BKPSDM,”ujarnya yang diamini guru PPPK lainnya.
Dia dan teman-temannya sesama guru sejak dilantik dan bertugas mengajar sudah bekerja maksimal, mengajar sesuai kurikulum dan arahan kepala sekolah namun tidak terasa kini sudah 5 tahun,dia berharap semuanya bisa diperpanjang sampai BUP atau Batas Usia Pensiun guru.
“Iya pengennya sih sampai usia BUP lah 58 tahun atau 60 tahun seperti BUP PNS lainnya gitu,” harap Indah rekan guru lainnya.
Kepala Seksi Tenaga Tehnis SD Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon,H.Kanadi ketika dikonfirmasi inapos.id membenarkan soal batas kontrak guru PPPK itu, namun pihaknya masih merekap penilaian kinerja mereka.
“Kalau sudah final laporan kinerjanya kita buat kemudian sesuai arahan petunjuk Pak Kadisdik,kita ajukan ke BKPSDM,” terang H.Kanadi pada inapos.id kemarin.
Jika guru PPPK itu bagus kinerjanya, lanjut Kanadi jangan khawatir pasti diperpanjang.
“Kalau mereka kinerjanya bagus,rajin tanpa bolos,jangan khawatir pasti diperpanjang tapi kembali keputusannya ada di BKPSDM dan Pak Bupati ya,”ujarnya.
Sementara menurut Kepala BKPSDM Ade Nugroho Yuliarno yang didampingi M.Ramdan Kepala Bidang PPI BKPSDM mengatakan jika berdasarkan UU ASN nomor 20 tahun 2023 disebutkan guru PPPK yang dilantik pada tahun 2021 itu kontrak kerjanya habis di Januari 2026 ini.
“Iya mereka dilantik tahun 2021 lalu dan kontrak kerjanya berlaku sampai 5 tahun, artinya di tahun 2026 ini habis kontrak,”ujar Ade Nugroho Yuliarno yang didampingi Ramdan yang dikonfirmasi pada inapos.id Jumat (16/1).
BKPSDM menurut Ade Nugroho Yuliarno,penilaian kinerja guru PPPK itu lebih utama dan menentukan apakah diperpanjang atau tidak kontraknya.
“Di UU ASN nomer 20 tahun 2023 itu jelas,jadi bagi guru PPPK yang kinerjanya rajin,baik tanpa mangkir dan berkelakuan baik, insha Allah diperpanjang,”jelas Kepala BKPSDM Ade Nugroho Yuliarno.
Tapi, lanjut dia, jika kinerjanya kurang baik, sering mangkir dan berperilaku kurang baik, pihaknya akan mencoba menelusuri kebenaran laporan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan ke BKPSDM.
“Kami pelajari detail soal itu,jadi jangan resah dan gelisah kalau sudah bekerja baik dan maksimal, jarang mangkir kemudian diluar berperilaku baik, pasti akan kami pertimbangkan untuk diperpanjang kontrak kerjanya sampai 5 tahun kedepan,”pungkas Ade Nugroho Yuliarno.
