Jumat, April 17, 2026

Satlantas Polresta Cirebon terapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile Handheld.
DaerahTNI / POLRI

Satlantas Polresta Cirebon Uji Coba E-TLE Mobile, Penindakan Pelanggaran Kini Tanpa Tatap Muka

Satlantas Polresta Cirebon Uji Coba E-TLE Mobile, Penindakan Pelanggaran Kini Tanpa Tatap Muka

Inapos.id, Kab. Cirebon – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon mulai mengefektifkan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile Handheld sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban berlalu lintas. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung transformasi digital serta mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang transparan dan akuntabel.

Uji coba penerapan E-TLE Mobile Handheld dilaksanakan di kawasan Pos Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Sumber, Cirebon, pada Jumat (16/1/2026). Melalui sistem ini, petugas dapat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik tanpa harus berinteraksi langsung dengan pengendara di jalan.

Kasat Lantas Polresta Cirebon Kompol Mangku Anom Sutresno, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa saat ini Satlantas Polresta Cirebon baru mengoperasikan satu unit E-TLE Mobile Handheld yang masih dalam tahap uji coba. Menurutnya, penerapan ini menjadi langkah awal sebelum sistem tersebut diterapkan secara lebih luas di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Saat ini Satlantas Polresta Cirebon telah mengoperasikan satu unit E-TLE Mobile Handheld dan hari ini kami lakukan uji coba. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas secara objektif dan profesional, tanpa interaksi secara langsung dengan masyarakat,” diakui Kompol Mangku Anom Sutresno.

Ia menambahkan, E-TLE Mobile Handheld bekerja dengan memanfaatkan perangkat smartphone khusus yang terintegrasi langsung dengan sistem E-TLE nasional. Melalui perangkat tersebut, petugas dapat merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

“Pelanggaran yang dapat direkam antara lain tidak menggunakan sabuk keselamatan, menerobos lampu merah, melawan arah, persyaratan teknis dan laik jalan, tidak menggunakan helm, melanggar larangan parkir, serta melanggar tata cara muatan,” jelasnya.

Secara tidak langsung, penerapan E-TLE Mobile Handheld ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi pelanggaran prosedur dalam proses penindakan. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas.

Data pelanggaran yang terekam akan diproses secara elektronik dan selanjutnya dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan sistem ini, penegakan hukum lalu lintas diharapkan menjadi lebih tertib, adil, dan berbasis teknologi.

Reporter : Didin

Editor : Tim Redaksi

 

58 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *