Temuan BPK Soal BBM, Inspektorat Akui Ada Kekurangan
INAPOS, CIREBON,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat kembali mencatat temuan realisasi penggunaan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas Sebesar Rp11.742..755.158,00 pada Tahun Anggaran 2024.
Menurut BPK, bukti pertanggungjawaban belanja BBM pada dua SKPD tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp203.570.000,00.
Padahal, belanja BBM ini menjadi temuan di TA 2023 pada LHP 2024.
Berdasarkan penelusuran redaksi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Cirebon telah melaksanakan perintah BPK dengan melakukan pengembalian sebesar Rp.64.263.650 dan telah melakukan sanksi terhadap para pegawai dan supir yang telah melakukan pelanggaran antaranya Sekretaris Dinas Yayan Suryana,S.H mengakui bahwa dirinya telah di sanksi tertulis.
“Saya sudah kena sanksi dan semua temuan dari BPK sudah dikembalikan,” jawab Yayan saat ditemui di kantornya, Senin (12/1/2026) minggu lalu.
Redaksi pun melakukan penelusuran kepada Iwan Ridwan Hardiawan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan kini Iwan menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.
“Semua sudah kami selesaikan sesuai perintah BPK dan memang ada sedikit kendala karena ada beberapa pegawai yang pensiun dan meninggal,” jawab Iwan saat redaksi meminta tanggapan dirinya di ruang kerjanya, Senin (12/01/2026).
Iwan menjelaskan pula bahwa, saat terjadi penggunaan anggraan untuk BBM tersebut, pejabat Kepala Dinas LH bukanlah dirinya.
“Saat TA 2023 itu bukan saya Kepala Dinasnya. Tapi saya tetap melaksanakan apa yang sudah diperintahkan BPK,” jelasnya.
Saat ditanyakan mengapa masih menjadi catatan BPK, Iwan menjelaskan karena banyak yang terkait telah tidak di Dinas LH lagi.
“Namun, BPK menyarankan agar Kepala Dinas berikutnya untuk menyurati pihak-pihak terkait. Agar lebih jelasnya, mangga tanyakan saja ke Irbansus di Inspektorat,” tuturnya.
Redaksi pun melakukan penelusuran kepada Irbansus dan redaksi ditemui oleh Plt Irbansus 2, Thomas Kristianto.
“Mengapa persoalan BBM timbul lagi di LHP 2025 dengan TA 2024, karena memang masih ada kekurangan secara administrasi. Tapi untuk persoalan anggaran itu tidak ada untuk tiga dinas tersebut (Damkar, LH dan Dishub-red),” jawab Thomas singkat, Kamis (15/1/2026).
