Jumat, April 17, 2026

Polres Subang gelar konferensi pers pengungkapan jaringan miras oplosan. Foto: Sita
DaerahHeadlineHukum

Miras Oplosan dari Cirebon Renggut 9 Nyawa Warga Subang

INAPOS, SUBANG.- Kepolisian Resor Subang berhasil mengungkap jaringan peredaran minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan sembilan orang di wilayah Kota Subang. Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial H.S dan J.B.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa H.S berperan sebagai pemasok miras oplosan jenis Gembling yang diduga memperoleh barang dari wilayah Cirebon.

Sementara J.B merupakan pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos miras tersebut sebelum diedarkan kepada para korban.

Kasus peredaran miras oplosan ilegal ini mencuat setelah sembilan orang meninggal dunia dan dua lainnya masih menjalani perawatan intensif akibat mengonsumsi miras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur dengan minuman energi. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (11/2/26).

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Subang, para korban diketahui mengonsumsi miras oplosan tersebut pada Minggu (8/2/2026) di sejumlah lokasi berbeda di Kota Subang, di antaranya sekitar Pablo, GO, Lapang Bintang, serta Jalan Emo Kurniaatmadja.

“Beberapa jam setelah mengonsumsi minuman tersebut, korban mulai mengalami gejala serius seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas. Mereka kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers, Sabtu (14/2/26).

Pengungkapan kasus dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni gudang milik tersangka di Jalan Pejuang 45, Karanganyar, serta toko penjualan di Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Cigadung.

Dari kedua tersangka, polisi menyita sebanyak 177 botol miras oplosan, bahan campuran berupa minuman energi, nota pembelian, telepon genggam, serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk distribusi.

“Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok lintas wilayah,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKBP Dony menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat.

“Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Setiap bentuk pelanggaran hukum yang membahayakan jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya,” tegasnya.

Polres Subang juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.

Reporter: Sita

Editor: Redaksi Inapos

 

60 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *