Beranda Pemerintah DJP Tunjuk Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Pungut PPh Pedagang Marketplace, Tidak...

DJP Tunjuk Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Pungut PPh Pedagang Marketplace, Tidak Ada Pajak Baru

0
24
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Ist

INAPOS, JAKARTA.- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Empat marketplace yang ditunjuk tersebut adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia (Shopee), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Kebijakan ini mulai diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace.

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang setara atau level playing field antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional. Dengan mekanisme pemungutan melalui marketplace, proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih mudah, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Pemerintah juga memastikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil tetap diberikan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pelaku usaha mikro dan kecil tetap dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam implementasinya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

DJP menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak. PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mengatur mekanisme pemungutan, PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga menetapkan sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Beberapa di antaranya adalah penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

Bimo menambahkan, DJP akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace dan para pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan tersebut berjalan optimal.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutupnya.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini