INAPOS, JAKARTA.- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung tidak otomatis menutup peluang perubahan sistem pemilihan kepala daerah di masa depan. DPR bersama pemerintah dinilai tetap memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang baru yang mengatur mekanisme berbeda, termasuk kemungkinan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum pidana sekaligus praktisi hukum, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Menurut Paparang, putusan MK hanya memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap norma dalam undang-undang yang sedang diuji. Karena itu, apabila DPR RI bersama pemerintah menerbitkan undang-undang baru dengan substansi berbeda, maka ketentuan tersebut tetap berlaku selama belum diajukan dan diuji kembali di Mahkamah Konstitusi.
“Putusan MK hanya mengikat terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015. Jika DPR membentuk undang-undang baru dengan norma yang berbeda, maka secara hukum putusan tersebut tidak otomatis mengikat terhadap undang-undang yang baru, kecuali norma itu kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Paparang, Rabu (1/7/2026).
Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menilai, secara konstitusional DPR tetap memiliki ruang untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pemilihan kepala daerah apabila dinilai sudah tidak lagi efektif dalam menjawab kebutuhan bangsa dan dinamika demokrasi.
Sebagai praktisi hukum, Paparang mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang membuat mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD layak dikaji kembali. Salah satu alasan utamanya adalah tingginya biaya politik dalam pelaksanaan pilkada secara langsung.
Ia menjelaskan, besarnya biaya kampanye yang harus dikeluarkan kandidat berpotensi mendorong munculnya praktik pencarian sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan persoalan hukum maupun konflik kepentingan ketika kepala daerah terpilih mulai menjalankan pemerintahan.
“Biaya politik sangat besar. Tidak sedikit kandidat yang harus menjual aset, berutang, bahkan bergantung pada dukungan para pemodal politik,” katanya.
Selain persoalan biaya, Paparang juga menyoroti panjangnya masa kampanye yang dinilai menguras tenaga, waktu, serta sumber daya para kandidat. Menurutnya, kondisi tersebut sering kali memicu polarisasi politik dan gesekan antarkelompok pendukung yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Meski demikian, Paparang menegaskan bahwa apabila sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali diterapkan, mekanisme tersebut harus tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta memiliki legitimasi yang kuat dari masyarakat.
Ia mengusulkan agar setiap calon kepala daerah tetap diwajibkan memperoleh dukungan nyata dari masyarakat sebagai syarat pencalonan sebelum mengikuti proses pemilihan di DPRD. Sebagai contoh, calon bupati atau wali kota harus mengantongi sedikitnya 50.000 dukungan masyarakat, sedangkan calon gubernur minimal memperoleh 150.000 dukungan.
Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi solusi yang menyeimbangkan antara legitimasi publik dengan efisiensi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
“Paling tidak, kepala daerah yang terpilih dapat bekerja lebih fokus tanpa terbebani utang politik, sekaligus dapat menekan potensi terjadinya tindak pidana korupsi selama menjalankan pemerintahan,” pungkas Paparang.








