Selasa, April 21, 2026

Daerah

6 Dapur MBG di Kab. Cirebon, Ditutup Sementara

INAPOS.CIREBON,- Enam dapur layanan gizi (SPPG ) atau dapur Makan Siang Gratis (MBG) di Kabupaten Cirebon dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN), mereka dihentikan sementara karena belum memenuhi standar sanitasi dan administrasi sesuai ketentuan program makan bergizi gratis pemerintah.

Dari pengawasan yang dilakukan BGN menemukan beberapa SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, padahal sertifikat ini wajib untuk menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat program.

Penghentian sementara mengacu pada regulasi BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, dan operasional dapat dibuka kembali setelah seluruh persyaratan teknis serta administratif dipenuhi.

Penghentian aktivitas dapur layanan gizi tersebut dilakukan menyusul laporan evaluasi Koordinator Regional Jawa Barat kepada BGN per 9 Maret 2026.

Langkah itu diambil sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan program prioritas pemerintah di sektor pemenuhan gizi masyarakat.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro dalam keterangannya ke beberapa media menyatakan keputusan tersebut bersifat sementara dan bertujuan memastikan seluruh fasilitas pelayanan gizi mematuhi standar keamanan pangan.

Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan agar program makan bergizi benar-benar berjalan sesuai prosedur kesehatan dan tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.

“Penghentian sementara ini merupakan langkah korektif agar seluruh SPPG memenuhi ketentuan teknis yang berlaku, terutama terkait sanitasi dan keamanan pangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

Enam SPPG terdampak penghentian operasional di Kabupaten Cirebon itu
dihentikan operasionalnya tersebar di sejumlah kecamatan.

Fasilitas tersebut meliputi SPPG yang berada di Desa Dawuan Kecamatan Tengah Tani, SPPG di Desa Jatiseeng Kidul Kecamatan Ciledug, SPPG di kecamatan Lemahabang di Desa Asem, SPPG kecamatan Kedawung di Desa Kertawinangun, SPPG Kecamatan Gunung Jati di Desa Grogol, serta SPPG di kecamatan Panguragan di Desa Kalianyar.

“Unit-unit pelayanan tersebut sebelumnya telah menjalankan kegiatan penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat. Namun dalam proses evaluasi ditemukan sejumlah kewajiban administratif dan teknis yang belum dipenuhi,”ujarnya.

Pemerintah pusat melalui BGN kemudian memutuskan penghentian sementara operasional sebagai bentuk penegakan standar program.

Mereka ternyata belum mengantongi sertifikat Laik higiene sanitasi (SLHS), yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon,”tukasnya.

Padahal, sertifikat tersebut menjadi syarat mendasar dalam pengoperasian fasilitas pengolahan makanan dalam program pemerintah yang menyangkut kesehatan masyarakat.

Dony menjelaskan beberapa SPPG diketahui telah beroperasi lebih dari satu bulan, tetapi belum mengajukan proses sertifikasi kepada otoritas kesehatan setempat.

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan risiko jika tidak segera dibenahi, mengingat dapur program makan bergizi memproduksi makanan dalam jumlah besar yang langsung dikonsumsi masyarakat.

“Persyaratan higiene sanitasi menjadi komponen penting karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan bagi penerima manfaat,” katanya.

Merujuk pada Keputusan Kepala BGN Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 mengenai petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program makan bergizi gratis untuk tahun anggaran 2026.

Dalam regulasi tersebut, setiap SPPG diwajibkan memenuhi berbagai standar operasional, mulai dari sanitasi dapur, pengelolaan limbah, hingga dukungan fasilitas pengawasan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Hj.Eni Suhaeni SKM yang dikonfirmasi INAPOS hingga saat berita ini ditayangkan belum merespon,meski nadanya berdering aktif tapi tidak menjawab pertanyaan via WhatsApp begitupun Sekretaris Dinasnya Dr.Edi.

Reporter : Toto Sugiharto.

Editor : Redaksi.

8 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *