INAPOS, CIREBON,- Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Wilayah Jawa Barat (Jabar) menilai, penanganan perkara penipuan dan penggelapan yang terdapat dalam surat laporan LP/B/240/VIII/2023/SPKT/PORESTA CIREBON oleh penyidik Reskrim Polresta Cirebon dianggap tidak sesuai Standar Operasional Pelaksanaan (SOP).
Hal tersebut disampaikan Drs.Nana Supriatna Hadiwinata selaku Pimpinan Wilayah GNPK-RI Jabar, kepada INAPOS.ID.
“Kami menduga telah terjadi kekeliruan serta pelanggaran Kode Etik dan SOP oleh penyidik Reskrim Polresta Cirebon terhadap penetapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara sepihak. Ini diduga dikarenakan mereka sebagai penyidik tidak memahami isi Akta para pihak,” jelas Nana melalui sembungan teleponnya, Kamis (9/7/2026).
Masih menurut Nana, dalam perjalanan penyidikan kasus ini, penyidik kurang profesional. “Mereka sebagai penyidik dapat melanggar sejumlah pasal dalam Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran ini terkait dengan kewajiban anggota Polri untuk bertindak profesional, proporsional, dan sesuai prosedur dalam penegakan hukum. Oleh karenannya kami meminta kepada Kepala Kepolisian Resor Cirebon dan Kasat Reskrim serta Penyidik agar diproses secara etik. Telaahan hukum kami bawa Penyidik Polresta Cirebon diduga melanggar Pasal 6 huruf q PP 2/2003 jo. Pasal 13 ayat (1) huruf e Perkap KEPP, Larangan Penyalahgunaan Wewenang. Penetapan TKP sepihak dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang jika tidak didasarkan pada alasan
yang sah dan prosedur yang benar. Kemudian penyidik Polresta Cirebon diduga melanggar Pasal 9 Perpol No. 7 Tahun 2022, Larangan melakukan keberpihakan dalam menangani perkara. Penetapan TKP yang tidak objektif dapat dianggap sebagai keberpihakan. Penyidik Polresta Cirebon diduga melanggar Pasal 14 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011, anggota Polri dilarang melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum,’ tuturnya.
Nana menyampaikan pula dalam penanganan kasus ini, pihaknya meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumber untuk menurunkan Hakim Pengawasan dan Pengamatan ke kepada Kepala Kepolisian Resor Cirebon dan Kasat Reskrim serta Penyidik – Penyidik dalam Laporan tersebut.
“Pihak kami segera bersurat ke PN Sumber agar segera pula mengawasi jalannya penyidikan kasus tersebut,” tutup Nana.
Reporter : Cecep Supradin
Editor : Redaksi








