Beranda Hukum Tunjangan DPRD Kabupaten Cirebon Disorot, Kejari Tunggu Telaah Kejati Jabar

Tunjangan DPRD Kabupaten Cirebon Disorot, Kejari Tunggu Telaah Kejati Jabar

0
26
Aliansi Masyarakat Kabupaten Cirebon dalam audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Roni

INAPOS, KAB. CIREBON – Dugaan ketidakwajaran dalam perencanaan dan realisasi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2025 dan 2026 kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Kabupaten Cirebon dalam audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Selasa (15/9/2026).

Dalam audiensi tersebut, Aliansi meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, termasuk dugaan ketidakwajaran pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Cirebon.

Ketua Aliansi Masyarakat Kabupaten Cirebon, Nana Suhana, mengatakan pihaknya mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejari Kabupaten Cirebon untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurut Nana, laporan yang disampaikan berkaitan dengan sejumlah kebijakan anggaran yang dinilai perlu dikaji dari aspek kewajaran, rasionalitas, dan kesesuaiannya dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian Aliansi adalah besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Cirebon.

“Tuntutan utama kami di antaranya usut tuntas dugaan ketidakwajaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2025 dan 2026 karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Nana.

Selain meminta penanganan dugaan ketidakwajaran tunjangan DPRD, Aliansi Masyarakat Kabupaten Cirebon juga mendesak Kejati Jawa Barat bersikap transparan dalam menangani laporan dugaan ketidakwajaran perencanaan dan realisasi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat transparan dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan dugaan ketidakwajaran di perencanaan dan realisasi anggaran Sekretariat Dewan Tahun Anggaran 2025 dan 2026 yang telah kami sampaikan,” katanya.

Aliansi juga menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejati Jawa Barat maupun Kejari Kabupaten Cirebon.

Mereka meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan bebas dari intervensi.

“Dukung penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon bebas intervensi,” tegas Nana.

Nana menjelaskan, laporan dan tuntutan yang disampaikan Aliansi merujuk pada sejumlah regulasi yang berkaitan dengan hak keuangan dan penganggaran DPRD.

Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/376/SJ tentang Petunjuk Pelaksana Penganggaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersumber dari APBD.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Dr. Agus Chandra, mengapresiasi kedatangan Aliansi Masyarakat Kabupaten Cirebon.

Menurut Agus, audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara kejaksaan dan masyarakat.

“Audiensi hari ini, kami mengapresiasi teman-teman dari elemen masyarakat yang melakukan silaturahmi dalam rangka meningkatkan sinergi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dengan seluruh elemen masyarakat. Kebetulan hari ini ada Aliansi Masyarakat Kabupaten Cirebon,” ujar Agus.

Agus mengatakan, sinergi dengan masyarakat akan terus ditingkatkan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menyebut keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

“Ke depan, kami Kejaksaan Negeri, sebenarnya bukan Kejaksaan Negeri. Berdasarkan PP 43 Tahun 2018, memang masyarakat diberikan peran untuk bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ke depan ini yang akan kami tingkatkan,” katanya.

Menurut Agus, keterlibatan masyarakat tersebut bukan sekadar kebijakan kepala kejaksaan, melainkan merupakan amanat peraturan pemerintah.

“Jadi bukan Kajari, tetapi ini memang amanat dari peraturan pemerintah,” tegasnya.

Terkait persoalan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD yang disampaikan dalam audiensi, Agus mengatakan Kejari Kabupaten Cirebon masih menunggu hasil telaah dari Kejati Jawa Barat.

Hal itu lantaran laporan mengenai persoalan tersebut telah disampaikan ke tingkat provinsi.

“Ya, tadi sudah disampaikan oleh teman-teman. Memang ada beberapa catatan dari saya. Yang pertama, karena laporan ini disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi, kami menunggu hasil telaah yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi dan selanjutnya kami menunggu arahan lebih lanjut,” jelasnya.

Agus menyebut salah satu poin penting yang disampaikan Aliansi adalah analisis yuridis terkait pengelolaan keuangan di lingkungan DPRD.

“Poin yang terpenting tadi yang disampaikan oleh teman-teman, yang sangat luar biasa, terkait bagaimana analisis yuridis terkait dengan pengelolaan keuangan di DPRD,” ujarnya.

Atas dasar itu, Agus meminta jajaran Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon melanjutkan diskusi bersama Aliansi untuk memperdalam analisis yang telah dilakukan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi ruang berbagi pengetahuan sekaligus membantu kejaksaan memahami persoalan harmonisasi antara regulasi pemerintah pusat dengan peraturan di daerah.

“Nah, oleh karena itu saya tadi sudah memintakan kepada Pak Kasi Intel untuk melanjutkan diskusi dengan melakukan sharing knowledge antara teman-teman yang telah melakukan analisis, agar ke depan kejaksaan mengetahui problematika harmonisasi peraturan pusat dengan peraturan di daerah,” pungkasnya.

Reporter: Roni

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini