Beranda Hukum Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan...

Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU, Cafe hingga Money Changer Diperiksa

0
19
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto memberikan keterangan pers terkait penggeledahan dugaan korupsi dan TPPU kasus Batubara. Agus

INAPOS, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda dalam rangka penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dua lokasi yang menjadi perhatian publik adalah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” ujar Totok.

Ia mengungkapkan, penyidikan mencakup sejumlah perkara besar, di antaranya dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang diduga menjadi pemicu terjadinya blackout, serta pengembangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020 hingga 2025.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Sebagai salah satu proses penyidikan, saat ini kami melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Untuk teknisnya nanti akan disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan objek perkara dan perkembangan penyidikan,” kata Totok.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pencucian uang serta dugaan suap oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” jelas Victor.

Dalam penyidikan tersebut, polisi menerapkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 12 huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Victor menambahkan, penggeledahan di delapan lokasi dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut perkara tersebut.

“Hari ini kami melakukan upaya pemenuhan alat bukti di sekitar delapan lokasi penggeledahan. Di hadapan rekan-rekan media, kami melakukan penggeledahan di dua titik, yaitu Cafe de’CLAN dan Koin Money Changer. Selanjutnya akan kami sampaikan perkembangan penyidikan dan langkah-langkah lanjutan yang dilakukan dalam joint investigation ini,” ujarnya.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan praktik korupsi, suap, dan pencucian uang yang melibatkan berbagai pihak. Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung dan perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai hasil penyelidikan lebih lanjut.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini