DPR Sahkan UU PPRT, Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia
INAPOS, JAKARTA.- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara, Selasa (21/4/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, berlangsung penuh antusias. Saat meminta persetujuan fraksi, seluruh peserta rapat kompak menyatakan setuju, disambut tepuk tangan dan sorak bahagia dari para pekerja rumah tangga yang hadir.
“Telah tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan, yang langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU PPRT memuat 12 poin materi penting yang menjadi fondasi perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. Ia menekankan bahwa proses pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) berlangsung dinamis dengan berbagai perdebatan konstruktif.
“Sejumlah materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga telah disepakati Panja dalam RUU PPRT,” ujar Bob.
Politisi dari Partai Gerindra tersebut juga mengungkapkan bahwa setelah melalui pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara intensif, RUU ini akhirnya disusun dalam 12 bab dan 37 pasal.
Adapun total DIM yang diajukan pemerintah mencapai 409, terdiri dari 23 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus dalam proses harmonisasi.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah telah menyepakati untuk membawa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ke rapat paripurna sebagai tahap akhir sebelum pengesahan. Dengan disahkannya UU ini, diharapkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga semakin kuat, sekaligus menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini kerap terjadi di sektor domestik.
Pengesahan UU PPRT ini juga dinilai sebagai langkah maju dalam menjamin hak-hak pekerja rumah tangga, termasuk aspek perlindungan hukum, kesejahteraan, serta kepastian kerja yang lebih manusiawi di Indonesia.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi Inapos
