Selasa, April 21, 2026

Konsultasi pihak keluarga dan UPTD PPA.
DaerahHeadlineHukum

Korban Kekerasan Seksual di Cirebon Butuh Pendampingan Intensif, Ini Langkah UPTD PPA

Korban Kekerasan Seksual di Cirebon Butuh Pendampingan Intensif, Ini Langkah UPTD PPA

INAPOS, CIREBON – Keluarga korban kasus kekerasan seksual di Kabupaten Cirebon mulai mencari perlindungan dan pendampingan. Mereka melapor ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPPKBP3A Kabupaten Cirebon pada Senin (20/4/2026), menyusul dugaan kekerasan yang menimpa seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Dukupuntang.

Langkah keluarga ini menegaskan kebutuhan mendesak akan perlindungan korban, terutama dari sisi psikologis, di tengah proses hukum yang kerap berjalan panjang.

Kepala UPTD PPA, Amanda Noer Awalia Mulyana, mengatakan pihaknya langsung menerima laporan dan melakukan tahapan awal berupa konsultasi untuk menentukan kebutuhan korban.

“Concern kami terhadap korban, baik perempuan maupun anak. Setelah ada layanan pengaduan, biasanya dilakukan konsultasi terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, UPTD PPA tidak hanya menerima aduan, tetapi juga berperan aktif dalam memastikan korban mendapatkan layanan pemulihan, termasuk pendampingan psikologis.

“Kami akan memfasilitasi layanan tersebut, baik melalui rujukan ke rumah sakit maupun pertemuan dengan tenaga konselor,” ungkap Amanda.

Menurutnya, jika kasus memasuki proses hukum, penanganan berada di kewenangan aparat penegak hukum. Namun, pendampingan terhadap korban tetap menjadi fokus utama UPTD PPA.

“Kalau ada proses hukum yang sedang berjalan, itu di luar ranah kami. Kami concern pada pendampingan korban, terutama psikologis, sesuai kebutuhan korban,” jelasnya.

Amanda menegaskan bahwa layanan psikologis tidak bersifat sekali pertemuan, melainkan disesuaikan dengan kondisi korban.

“layanan psikologis dapat dilakukan satu kali maupun beberapa kali sesi, bergantung pada kondisi korban dan hasil asesmen tenaga profesional,” tegasnya.

Dalam praktiknya, UPTD PPA menjalankan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari koordinasi dengan kepolisian, pendampingan medis seperti visum, hingga dukungan psikososial melalui tenaga profesional dan pekerja sosial.

Pendampingan juga dilakukan sejak tahap penyidikan hingga persidangan, termasuk memantau perkembangan kasus melalui koordinasi dengan penyidik.

Selain itu, UPTD PPA berkoordinasi dengan pihak sekolah korban untuk memastikan hak pendidikan tetap terpenuhi. Upaya ini sekaligus mencegah diskriminasi serta menjaga kerahasiaan identitas korban agar proses pemulihan berjalan optimal.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya sistem perlindungan yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan korban secara utuh.

Reporter : Didin

Editor : Tim Redaksi

Baca Juga : Siswi di Cirebon Diduga Dilecehkan Berkali-kali oleh Teman Sekolah, Keluarga Korban Minta Polisi Usut Tuntas

66 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *