Jumat, April 24, 2026

Ilustrasi AI.
Daerah

20 Tahun Terkatung, Puluhan Warga Translok Cirebon Pertanyakan Janji Pemerintah

20 Tahun Terkatung, Puluhan Warga Translok Cirebon Pertanyakan Janji Pemerintah

INAPOS, CIREBON – Ketidakpastian hukum membayangi kehidupan puluhan warga transmigrasi lokal (translok) di Desa Seuseupan, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon. Lebih dari dua dekade sejak menempati lahan pada 2001, sekitar 50 kepala keluarga (KK) hingga kini belum mengantongi sertifikat hak milik, memicu keresahan yang kian menguat.

Ironisnya, berbagai pendataan dan survei dari instansi terkait telah berulang kali dilakukan. Namun, proses tersebut tak kunjung berujung pada kepastian hukum yang dinantikan warga.

“Semenjak saya tinggal di sini dari tahun 2001, kami belum pernah dapat sertifikat tanah. Sudah berkali-kali didata, disurvei, tapi hasilnya nol,” ujar Abdul Halim, salah satu warga translok, Kamis (23/4/2026).

Ia mengungkapkan, sejumlah instansi seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sudah beberapa kali turun langsung ke lokasi. Namun, warga belum merasakan adanya tindak lanjut nyata dari kunjungan tersebut.

“Waktu itu katanya untuk ditindaklanjuti, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan nyata,” tambahnya.

Di tengah ketidakjelasan status lahan, warga juga harus menghadapi persoalan lain yang tak kalah mendesak. Infrastruktur dasar di kawasan tersebut masih memprihatinkan. Akses jalan rusak, ketersediaan air bersih terbatas, hingga minimnya program pemberdayaan ekonomi yang benar-benar menyentuh kebutuhan warga.

“Pelatihan ekonomi memang ada, seperti membuat paving blok atau pertanian. Tapi tidak ada bantuan modal, jadi tidak bisa berjalan,” ungkap Halim.

Sorotan juga mengarah pada peran pemerintah desa yang dinilai belum optimal dalam mengawal perjuangan warga. Sejumlah warga menilai pemerintah desa, termasuk kuwu Desa Seuseupan, belum mampu menghadirkan solusi konkret atas persoalan yang telah berlangsung lama ini.

Di sisi lain, beberapa instansi terkait justru mempertanyakan sejauh mana keterlibatan pemerintah desa dalam memperjuangkan hak-hak warga translok tersebut.

Kondisi ini berpotensi memicu aksi protes. Warga tidak menutup kemungkinan akan mendatangi pemerintah daerah untuk menuntut kepastian penerbitan sertifikat tanah yang telah mereka tunggu selama puluhan tahun.

Harapan kini tertuju pada keseriusan pemerintah, baik daerah maupun pusat, untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Warga mendesak adanya kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati, sekaligus perbaikan infrastruktur dan dukungan nyata bagi pemberdayaan ekonomi.

“Yang kami inginkan hanya kepastian. Kami sudah lama tinggal di sini, tapi seperti tidak dianggap,” tutup Halim.

Reporter : Didin

Editor : Tim Redaksi

61 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *