Rabu, April 29, 2026

Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya. Foto: Istimewa
HukumNasionalPolitik

Audit Daycare Mendesak, DPR Soroti Kasus Dugaan Kekerasan 53 Anak di Yogyakarta

INAPOS, JAKARTA – Audit menyeluruh terhadap seluruh lembaga penitipan anak atau daycare dinilai mendesak dilakukan menyusul terungkapnya dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap puluhan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Pemerintah diminta segera memperkuat pengawasan, menertibkan izin operasional, serta meningkatkan standar pengasuhan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di lembaga penitipan tersebut. Menurutnya, tempat penitipan anak seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi lokasi kekerasan dan penelantaran.

Ia menegaskan, apabila dugaan kekerasan tersebut terbukti, seluruh pelaku harus diproses tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Jika terbukti terjadi kekerasan, pelaku harus diproses tegas. Negara tidak boleh memberi toleransi sedikit pun terhadap kekerasan pada anak, terlebih di lembaga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan,” ujar Atalia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/4/26).

Selain itu, legislator Fraksi Partai Golkar tersebut juga menyoroti dugaan belum adanya izin operasional daycare tersebut. Ia menilai setiap satuan pendidikan anak usia dini, termasuk taman penitipan anak, wajib memiliki legalitas yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menurut Atalia, persoalan utama dalam kasus ini bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan lemahnya implementasi aturan, pengawasan rutin, serta koordinasi antarinstansi di tingkat daerah. Ia menyebut regulasi perlindungan anak dan operasional daycare sejatinya sudah cukup memadai, namun belum dijalankan secara konsisten.

Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran tersebut terungkap setelah aparat kepolisian menggerebek Daycare Little Aresha dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, serta 11 pengasuh.

Pengungkapan kasus bermula dari aduan sejumlah orang tua yang menemukan luka lebam pada tubuh anak mereka. Selain itu, terdapat kesaksian adanya balita yang diduga dikunci di kamar mandi oleh pengasuh.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Polresta Yogyakarta mencatat sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban kekerasan, penelantaran, dan perlakuan diskriminatif di fasilitas tersebut.

Atas temuan itu, Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare, terutama yang belum memiliki izin operasional. Pemerintah daerah juga diminta memperketat pengawasan, memperjelas mekanisme perizinan, serta memastikan setiap pengasuh memiliki kompetensi yang memadai.

Atalia menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem pengawasan daycare. Menurutnya, seiring meningkatnya kebutuhan layanan penitipan anak, terutama pasca lahirnya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, negara wajib memastikan setiap daycare benar-benar aman, layak, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi Inapos

 

62 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *