Sabtu, Mei 2, 2026

Kuasa Hukum Apita Hotel, Elya Kusuma Dewi (tengah) didampingi Gusti Rendra Maulana (kanan) dan Firman Nugraha (kiri) saat memberikan keterangan pers. Foto: Kris
DaerahHukum

Viral di Medsos, Apita Hotel Cirebon Dituding Langgar Ketenagakerjaan, Manajemen Bantah dan Ungkap Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar

INAPOS, KAB CIREBON.- Viral di media sosial terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Apita Hotel, pihak manajemen akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Manajemen menyebut polemik tersebut bermula dari dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan sejumlah karyawan.

Kuasa hukum Apita Hotel, Elya Kusuma Dewi, menjelaskan kasus itu mulai terungkap setelah adanya pergantian personel di bagian keuangan pada November 2026.

“Dari pergantian personel itu kemudian diketahui adanya kerugian perusahaan sebesar Rp1.292.919.092 berdasarkan hasil audit keuangan. Dari hasil audit tersebut juga diketahui pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis (30/4/26).

Menurut Elya, modus yang dilakukan yakni dengan memanipulasi data jumlah kamar yang terjual. Misalnya, dalam satu hari terdapat 10 kamar terisi, namun yang dicatat hanya delapan kamar.

“Selisih uang dari kamar yang tidak dicatat itu kemudian diduga dibagi-bagikan kepada sejumlah karyawan,” katanya.

Ia menambahkan, hasil investigasi internal menunjukkan beberapa karyawan telah membuat surat pernyataan yang mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan kerugian perusahaan secara bertahap melalui pemotongan gaji maupun tunjangan.

Namun, upaya penyelesaian secara damai disebut tidak berjalan sesuai harapan. Manajemen mengklaim para karyawan justru melapor ke salah satu LSM dan menunjuk kuasa hukum untuk menuntut pesangon.

Menurut pihak hotel, tuntutan pesangon yang diajukan empat karyawan tersebut mencapai Rp105 juta. Persoalan ini kemudian dikonsultasikan ke Dinas Tenaga Kerja pada Senin, 27 April 2026.

“Dari Disnaker kami mendapat banyak arahan, salah satunya soal hak pekerja. Namun kami juga bingung karena mereka secara resmi belum mengundurkan diri dan belakangan tidak lagi masuk bekerja,” ujarnya.

Selain itu, manajemen mengaku telah mengirimkan surat kepada para pekerja untuk meminta penjelasan terkait ketidakhadiran mereka, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

Pihak manajemen juga mengaku menerima pesan WhatsApp bernada ancaman akan memviralkan kasus tersebut apabila hotel tidak memberikan klarifikasi dalam waktu tiga kali 24 jam.

Manajemen Apita hotel mengaku telah melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke pihak kepolisian. Satu orang karyawan berinisial GU telah dilaporkan sejak Februari, sementara empat lainnya baru diajukan melalui pengaduan masyarakat.

“Kasus ini sudah kami laporkan dan masih dalam proses. Untuk pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan perusahaan, kami juga akan menempuh jalur hukum,” tegas Elya.

Melalui konferensi pers itu, manajemen Apita Hotel menyatakan ingin meluruskan informasi yang beredar sekaligus menjaga nama baik perusahaan. Mereka juga menegaskan akan menempuh jalur hukum atas kerugian yang dialami.

Diketahui, akun TikTok Pena Keadilan membeberkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Apita Hotel. Dalam unggahannya disebutkan bahwa gaji pokok yang diterima karyawan hanya sekitar Rp2,4 juta, di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon yang disebut sebesar Rp2,8 juta.

Disebutkan pula bahwa nominal Rp2,8 juta baru tercapai setelah ditambah berbagai tunjangan.

Tak hanya itu, akun tersebut juga menyoroti dugaan keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang disebut sempat tersendat dan hampir tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

 

61 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *