FORMASI Ultimatum DPRD Kabupaten Cirebon, Desak RDP Terbuka soal Anggaran Jalan Rp55 Miliar
INAPOS, KAB CIREBON.- Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi Cirebon (FORMASI Cirebon) melayangkan surat ultimatum moral dan konstitusional kepada pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon terkait polemik penganggaran pembangunan infrastruktur jalan senilai sekitar Rp55 miliar.
Dalam surat resmi tertanggal 4 Mei 2026, FORMASI mendesak agar DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka, transparan, dan akuntabel guna menjawab berbagai pertanyaan publik yang hingga kini belum terjawab.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Jenderal Teja Subakti, SH., MH., menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi strategis dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang tidak boleh diabaikan.
“Tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaan keuangan daerah. Transparansi adalah kewajiban konstitusional, bukan pilihan politik,” tegas Qorib pada Rabu (6/5/26).
Dalam ultimatum tersebut, FORMASI menyampaikan lima tuntutan utama kepada DPRD Kabupaten Cirebon. Di antaranya, pelaksanaan RDP terbuka paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.
Selain itu, FORMASI juga meminta agar RDP menghadirkan sejumlah pihak terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Inspektorat, serta pihak-pihak lain yang relevan.
Tak hanya itu, forum tersebut juga diminta terbuka untuk publik, termasuk insan pers, akademisi, dan elemen masyarakat sipil sebagai bentuk transparansi dan pengawasan bersama.
FORMASI juga menuntut DPRD untuk menyampaikan sikap kelembagaan secara resmi atas hasil RDP, serta merekomendasikan audit investigatif jika ditemukan indikasi maladministrasi atau penyimpangan.
FORMASI menilai lambannya respons DPRD terhadap polemik anggaran tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik. Bahkan, sikap diam dinilai sebagai bentuk kelalaian politik dan pembiaran terhadap keresahan masyarakat.
“DPRD harus menunjukkan nyali politik, keberanian moral, dan komitmen kelembagaan untuk berpihak kepada keterbukaan serta kepentingan rakyat,” lanjut Qorib.
Sebagai bentuk keseriusan, FORMASI juga menegaskan akan mengambil langkah konstitusional lanjutan apabila ultimatum tersebut tidak direspons secara patut oleh DPRD.
Langkah tersebut meliputi penyampaian aspirasi terbuka di depan kantor DPRD Kabupaten Cirebon, pengaduan resmi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta permohonan pengawasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman Republik Indonesia.
Selain itu, FORMASI juga membuka peluang untuk menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum serta advokasi publik lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FORMASI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini demi memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan secara bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Cirebon.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
