Beranda Pemerintah DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Berwenang Periksa atau...

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Berwenang Periksa atau Tagih Wajib Pajak

0
6
Kantor Pajak. Net

INAPOS, JAKARTA.- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan di media massa dan media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan merupakan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

Menurut Inge, seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan petugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” tegas Inge dalam keterangan resminya pada Rabu 22 Juli 2026.

Ia menjelaskan, selama menjalankan tugasnya, DJP memang menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur kewilayahan sebagai bagian dari upaya pengumpulan data dan informasi perpajakan.

Dalam konteks tersebut, koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan sebatas membangun jejaring informasi di wilayah. Pada kondisi tertentu, pendampingan juga dapat dilakukan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP di lapangan.

Namun demikian, Inge menegaskan bahwa pendampingan tersebut tidak berarti Babinsa maupun Bhabinkamtibmas memiliki kewenangan menjalankan fungsi perpajakan.

“Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP,” jelasnya.

DJP juga meminta masyarakat agar tidak khawatir terhadap isu yang berkembang. Sebab, Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan pajak, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun terhadap wajib pajak.

Seluruh proses administrasi maupun penegakan hukum perpajakan tetap menjadi kewenangan eksklusif Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, DJP menjelaskan bahwa pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak bukan merupakan kebijakan baru. Pedoman tersebut telah diterapkan sejak tahun 2020 dan Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 hanya merupakan penyempurnaan terhadap aturan internal yang telah berlaku sebelumnya.

Menutup keterangannya, DJP menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel, sekaligus menghormati hak-hak wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini