104 Orang Tewas dalam Setahun, Satlantas Polresta Cirebon Gencarkan ETLE Hand Held di Jalur Rawan Kecelakaan
INAPOS. CIREBON – Jalan raya di wilayah timur Kabupaten Cirebon masih menjadi ancaman serius bagi para pengguna kendaraan. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 104 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Tingginya angka korban jiwa ini menjadi alarm bahwa kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara masih perlu ditingkatkan, terutama dalam penggunaan helm berstandar SNI.
Kondisi tersebut mendorong Satlantas Polresta Cirebon terus menggencarkan penegakan hukum melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand Held di sejumlah titik yang rawan pelanggaran dan kecelakaan.
Kasat Lantas Polresta Cirebon, AKP Yudha Satyo Rahardjo, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan hingga Juli 2026 petugas telah menindak 378 pelanggaran menggunakan ETLE Hand Held tanpa melakukan penyitaan kendaraan maupun dokumen.
“Dalam operasi yang berlangsung sekitar dua jam, petugas bisa menemukan sekitar 50 pelanggaran. Mayoritas pelanggar tidak menggunakan helm SNI dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar,” ujar AKP Yudha.
Menurutnya, penindakan tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai upaya menekan angka kecelakaan yang masih tinggi di wilayah timur Kabupaten Cirebon.
Data Satlantas Polresta Cirebon mencatat, sepanjang 2025 terjadi 323 kecelakaan lalu lintas di wilayah timur Kabupaten Cirebon (di luar wilayah Mundu/Ciko). Dari jumlah tersebut, 104 orang meninggal dunia, 77 orang mengalami luka berat, dan lebih dari 1.000 orang mengalami luka ringan.
Wilayah dengan angka kecelakaan tertinggi berada di Gempol sebanyak 89 kejadian, disusul Depok 86 kejadian, dan Gebang 64 kejadian.
Memasuki semester pertama 2026, angka kecelakaan masih tergolong tinggi. Selama Januari hingga Juni 2026 tercatat 117 kecelakaan, yang menyebabkan 41 orang meninggal dunia, 45 orang luka berat, dan 489 orang luka ringan.
Data tersebut menunjukkan bahwa keselamatan berlalu lintas masih menjadi pekerjaan rumah bersama, bukan hanya tanggung jawab aparat kepolisian.
Berdasarkan hasil evaluasi Satlantas, sebagian besar pelanggaran berasal dari kebiasaan yang kerap dianggap sepele. Masih banyak pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm SNI, menggunakan knalpot tidak sesuai standar, hingga membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor.
Padahal, dari berbagai kasus kecelakaan yang terjadi, cedera kepala menjadi salah satu penyebab utama korban meninggal dunia.
“Helm bukan sekadar untuk menghindari tilang, tetapi untuk melindungi kepala ketika terjadi benturan. Keselamatan harus menjadi kebutuhan, bukan karena takut ditindak,” kata AKP Yudha.
Karena itu, operasi lalu lintas diprioritaskan di wilayah dengan tingkat pelanggaran dan kecelakaan yang tinggi, seperti Gebang, Astanajapura, Lemahabang, Ciledug, Pabuaran, Waled, dan Losari.
Kecelakaan lalu lintas juga menimbulkan dampak ekonomi yang besar. Berdasarkan data Jasa Raharja periode Januari–Juni 2026, santunan bagi 19 korban meninggal dunia mencapai sekitar Rp1,1 miliar, sedangkan santunan untuk 244 korban luka-luka mencapai sekitar Rp3,73 miliar.
Besarnya nilai santunan tersebut menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas bukan hanya merenggut nyawa, tetapi juga berdampak pada keluarga korban, produktivitas masyarakat, hingga beban ekonomi negara.
Tokoh masyarakat Kabupaten Cirebon, ADV. Qorib, SH., MH., CIL., C.Me., menilai langkah penegakan hukum yang dilakukan Satlantas Polresta Cirebon patut didukung selama dilaksanakan secara profesional, humanis, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Qorib menilai pelanggaran lalu lintas di wilayah timur masih cukup tinggi, terutama pengendara yang tidak memakai helm, penggunaan knalpot bising, serta pengendara di bawah umur.
Selain penindakan, ia berharap sosialisasi keselamatan berlalu lintas lebih masif dilakukan di sekolah-sekolah, perguruan tinggi, pondok pesantren, hingga kawasan industri agar budaya tertib berlalu lintas dapat tumbuh sejak dini.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap pengendara maupun penumpang sepeda motor menggunakan helm berstandar SNI. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Namun, ancaman yang paling besar bukanlah sanksi denda, melainkan risiko kehilangan nyawa akibat mengabaikan perlengkapan keselamatan.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu menggunakan helm SNI, membawa SIM dan STNK, memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan, serta tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur.
Sebab pada akhirnya, tujuan utama operasi lalu lintas bukan untuk memperbanyak jumlah pelanggar yang ditilang, melainkan mengurangi jumlah keluarga yang kehilangan orang tercinta akibat kecelakaan di jalan raya.
Reporter : Didin
Editor : Tim Redaksi








