
INAPOS, KOTA CIREBON.- DPRD Kota Cirebon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar untuk membahas laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, SE. Dalam sambutannya, Andrie menjelaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 320 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menjelaskan, Pasal 194 PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilengkapi laporan keuangan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan, laporan kinerja, serta laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Andrie menegaskan, meskipun Pemerintah Kota Cirebon kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, masih terdapat sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti.
“Opini WTP bukan berarti tidak ada temuan. Masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki, baik dari sisi pengawasan, pengelolaan, maupun administrasi, seperti sistem pengawasan internal (SPI), pengelolaan keuangan, pendapatan daerah, pengelolaan barang milik daerah (BMD), hingga pengawasan terhadap BUMD dan BLUD,” ujar Andrie.
Senada dengan itu, Juru Bicara Banggar DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, SH, meminta Pemerintah Kota Cirebon segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI.
Selain itu, Banggar juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan klarifikasi terhadap laporan realisasi anggaran, baik pada sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Banggar juga meminta penjelasan terkait neraca kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.
Tak hanya itu, Banggar DPRD turut merekomendasikan agar TAPD melakukan evaluasi terhadap manajemen internal RSUD Gunung Jati Cirebon guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, SIP., M.Si., menyampaikan bahwa persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tahapan penting dalam siklus kebijakan publik.
Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban tersebut tidak hanya menjadi bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program pemerintah.
“Dokumen ini menjadi instrumen evaluasi untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program sekaligus menyempurnakan tata kelola pemerintahan,” kata Edo.
Ia menegaskan bahwa evaluasi APBD tidak hanya berorientasi pada besarnya anggaran maupun tingkat serapan, tetapi juga pada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari tata kelola ruang kota yang berkeadilan, penataan ruang publik melalui kolaborasi lintas sektor, hingga peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
Edo juga menyambut baik berbagai rekomendasi strategis yang disampaikan DPRD sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan berbasis data, termasuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan dan batas waktu yang berlaku,” jelasnya.
Dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Cirebon selanjutnya akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi







