INAPOS, INDRAMAYU.- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja rutin Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025 senilai Rp39 miliar. Dalam perkembangan terbaru, Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, Nurpan, diperiksa sebagai saksi selama sekitar tujuh jam pada Kamis (30/7/2026).
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB di Kantor Kejari Indramayu. Selain Nurpan, penyidik juga memeriksa Manager Produksi Perumdam TDA, Supriyadi, serta mantan Manager Umum Perumdam TDA, Sopandi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap ketiga pejabat tersebut merupakan bagian dari penyidikan atas aduan masyarakat mengenai dugaan mark up belanja rutin Perumdam Tirta Darma Ayu senilai Rp39 miliar.
Belanja rutin yang menjadi objek penyidikan meliputi pengadaan water meter, pipa, aksesoris, hingga bahan-bahan kimia yang digunakan dalam operasional perusahaan penyedia layanan air bersih milik Pemerintah Kabupaten Indramayu tersebut.
Saat dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan, Nurpan membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu.
“Betul, saya diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugas pokok sebagai Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu, termasuk kewenangan dan kegiatan sebelumnya,” ujar Nurpan kepada awak media.
Ia mengungkapkan, selama pemeriksaan dirinya mendapat sekitar 21 pertanyaan dari dua orang jaksa penyidik. Menurutnya, seluruh pertanyaan berkaitan dengan aduan masyarakat mengenai kegiatan belanja rutin yang dilaksanakan pada tahun 2025.
Nurpan menegaskan bahwa kegiatan yang dipersoalkan berlangsung pada periode Juni hingga Oktober 2025, sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu.
“Kegiatan itu dilakukan bulan Juni sampai dengan Oktober 2025, sebelum saya masuk ke Perumdam TDA Indramayu. Saya mulai bertugas pada akhir Oktober,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Indramayu menerima laporan masyarakat terkait dugaan mark up dalam pengadaan belanja rutin Perumdam Tirta Darma Ayu dengan nilai mencapai Rp39 miliar.
Kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan perusahaan daerah tersebut kini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik Kejari Indramayu juga dikabarkan akan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak lain guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan alat bukti dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan belanja rutin Perumdam Tirta Darma Ayu Tahun Anggaran 2025.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi








