Beranda Parlemen DPRD DKI Jakarta Desak Percepatan Transformasi Pengelolaan Sampah

DPRD DKI Jakarta Desak Percepatan Transformasi Pengelolaan Sampah

0
21
TPST Bantargebang. Ist

INAPOS, JAKARTA.- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, meminta penghentian sistem open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026 menjadi momentum untuk mempercepat transformasi pengelolaan sampah di Jakarta, mulai dari hulu hingga hilir.

Menurut Yuke, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang tidak lagi memperbolehkan praktik pembuangan sampah dengan sistem open dumping. Sebagai gantinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan sistem controlled landfill atau penimbunan terkendali sebagai langkah menuju pengelolaan sampah yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Mulai 1 Agustus 2026, sekitar 25 persen sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang ditargetkan telah menjadi residu hasil pengolahan. Kebijakan ini merupakan tahap awal menuju penghentian total praktik open dumping pada 2029.

“Yang dilarang adalah open dumping. Jadi sampah yang masuk harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu, dipadatkan, ditutup, dan dikelola dengan sistem sanitary landfill,” ujar Yuke di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/8).

Yuke menegaskan, perubahan sistem pengelolaan sampah tidak boleh membuat Jakarta terus bergantung pada TPST Bantargebang. Menurutnya, kapasitas lahan pembuangan semakin terbatas sehingga diperlukan upaya serius untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke lokasi tersebut.

Karena itu, ia mendorong Pemprov DKI Jakarta mempercepat penerapan konsep pilah, angkut, dan olah sampah di dalam kota. Salah satu langkah strategis yang dinilai perlu segera dilakukan adalah mengoptimalkan fungsi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).

Selama ini, sebagian besar TPS 3R hanya mampu mengolah kurang dari lima ton sampah per hari. Yuke menilai kapasitas tersebut harus ditingkatkan agar mampu mengurangi beban sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang.

“Kalau seluruh TPS 3R dioptimalkan, ini bisa membantu mengatasi sampah, baik yang berasal dari lingkungan maupun kawasan,” katanya.

Selain optimalisasi TPS 3R, Komisi D DPRD DKI Jakarta juga meminta Dinas Lingkungan Hidup mempercepat pengoperasian fasilitas pengolahan sampah organik di Ciangir serta membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga.

Menurut Yuke, kolaborasi dengan sektor swasta dapat menjadi solusi di tengah keterbatasan anggaran pemerintah. Dalam skema tersebut, investor menyediakan teknologi pengolahan sampah tanpa membebani APBD, sementara hasil pengolahan seperti Refuse Derived Fuel (RDF), biji plastik daur ulang, maupun produk lainnya telah memiliki pasar atau offtaker.

“Kalau memang ada pihak ketiga yang bisa membantu mengolah sampah untuk sementara, termasuk dengan skema tipping fee, kenapa tidak dijajaki. Yang terpenting, sampah yang saat ini menumpuk jangan sampai menjadi persoalan baru,” ujarnya.

Yuke juga menyoroti keterbatasan lahan sebagai tantangan utama dalam pembangunan TPS 3R di Jakarta. Menurutnya, idealnya setiap kecamatan bahkan setiap kelurahan memiliki fasilitas pengolahan sampah skala kecil sehingga sampah dapat diselesaikan langsung dari sumbernya.

Meski demikian, ia menilai pemerintah masih memiliki berbagai alternatif, mulai dari memanfaatkan lahan yang belum digunakan hingga menerapkan teknologi pengolahan sampah yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

Yuke berharap seluruh langkah transformasi pengelolaan sampah dapat dipercepat agar Jakarta semakin mandiri dalam mengelola sampah dan tidak lagi bergantung pada TPST Bantargebang.

“Kita harus mempercepat semuanya. Potensi yang ada harus dioptimalkan dan semua pihak perlu dilibatkan agar persoalan sampah di Jakarta bisa diselesaikan secara bertahap,” tandasnya.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini