Beranda Pemerintah Perbub Tentang Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Kab.Cirebon Jadi Sorotan

Perbub Tentang Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Kab.Cirebon Jadi Sorotan

0
46

INAPOS, CIREBON,- Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 63 Tahun 2019 yang kemudian direvisi melalui Perbup Nomor 42 Tahun 2023 kembali menjadi sorotan. Regulasi yang menjadi dasar kenaikan signifikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon itu dinilai memunculkan pertanyaan  publik mengenai urgensi, dasar perhitungan, hingga akuntabilitas penggunaannya.

Kritik tersebut disampaikan Aktivis muda Cirebon, Mohamad Romadoni. Ia menilai menilai  kebijakan menaikkan tunjangan wakil rakyat tidak sejalan dengan kondisi pelayanan publik maupun capaian kinerja DPRD yang masih menjadi keluhan masyarakat.

Ia mengatakan besarnya tunjangan yang diberikan seharusnya berbanding lurus dengan kualitas pengawasan, legislasi, dan pengabdian kepada masyarakat. Namun, menurutnya, kondisi di lapangan justru menunjukkan masih banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan

Masih banyak kebutuhan masyarakat yang harus diprioritaskan, terutama pembangunan infrastruktur publik. Kabupaten Cirebon memiliki wilayah yang jauh lebih luas dibanding Kota Cirebon, tetapi masih banyak titik dengan penerangan jalan umum yang minim, ruang terbuka hijau yang belum tertata, hingga fasilitas publik yang belum memadai. Kondisi ini membuat masyarakat belum memperoleh kenyamanan dalam beraktivitas,” ujar Romadoni.

Sorotan semakin menguat setelah muncul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 terkait kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon dengan nilai mencapai Rp4.527.105.232,08.

Menurut Romadoni, temuan tersebut menjadi ironi di tengah kebijakan kenaikan tunjangan yang justru diharapkan mampu memperkuat tata kelola  pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Ia menjelaskan, kekurangan pemotongan pajak itu diduga terjadi karena penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif 15 persen dengan asumsi pimpinan dan anggota DPRD merupakan pejabat negara.

Padahal, kata dia, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Nota Dinas Nomor ND-22/PJ/PJ.03/2021 tertanggal 29 Januari 2021 yang menegaskan bahwa pimpinan dan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota tidak termasuk kategori pejabat negara untuk mekanisme pemotongan PPh Pasal 21. Karena itu, bendahara pengeluaran wajib menggunakan tarif progresif pajak orang pribadi dalam melakukan pemotongan.

“Kesalahan perhitungan seperti itu menurut kami bukan semata persoalan teknis atau kelalaian administratif. Kami menduga perlu ditelusuri apakah ada penyimpangan yang dilakukan secara sadar atau adanya kompromi antar lembaga,” tegasnya.

Romadoni juga mempertanyakan dasar Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menetapkan besaran kenaikan tunjangan melalui Perbup tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui indikator yang digunakan dalam menentukan nilai tunjangan, termasuk apakah telah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kondisi ekonomi masyarakat.

Ia menilai regulasi tersebut berpotensi memunculkan persepsi adanya kompromi politik antara eksekutif dan legislatif apabila tidak disertai transparansi mengenai proses penyusunannya.

“Pertanyaannya sederhana, apa dasar kenaikan tunjangan tersebut, bagaimana metode penghitungannya, dan apakah benar sudah disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah. Semua itu harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan serta mendorong transparansi dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah. Menurut mereka, setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Reporter : Cecep Supradin

Editor : Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini