Beranda Pendidikan Terseret Chat Asusila di Medsos, Oknum Guru SD di Ambon Terancam Sanksi...

Terseret Chat Asusila di Medsos, Oknum Guru SD di Ambon Terancam Sanksi PNS dan Hukum

0
11

AMBON — Dunia pendidikan di Kota Ambon mendadak gempar akibat ulah oknum tenaga pendidik. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di SD Negeri 8 Kota Ambon, secara terbuka mengakui keterlibatannya dalam percakapan bermuatan pornografi di media sosial melalui aplikasi Facebook Messenger dan WhatsApp bersama seorang wanita.

Pengakuan tersebut memicu kecaman publik karena dinilai mencoreng citra instansi sekolah serta merusak martabat profesi guru yang seharusnya menjadi teladan moral bagi peserta didik dan masyarakat.

Tindakan yang dilakukan oleh Mateus tidak hanya melanggar norma kesusilaan dan kode etik pendidik, tetapi juga berimplikasi serius terhadap statusnya sebagai pejabat publik.

Sebagai PNS, ia terindikasi kuat melanggar regulasi disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan ancaman sanksi mulai dari sanksi sedang hingga berat seperti pemberhentian dari jabatan.

Selain sanksi administratif dari dinas terkait, jerat hukum dan dampak sosial kini membayangi dirinya. Percakapan bermuatan asusila di media elektronik berpotensi menyeret yang bersangkutan ke ranah pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Pornografi.

Masyarakat dan pihak pengamat pendidikan di Kota Ambon mendesak Dinas Pendidikan serta instansi berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas dan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga integritas dunia pendidikan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini