Beranda Pemerintah DJP Tunda Pemberlakuan PPh Pasal 22 Marketplace hingga 1 November 2026, Ini...

DJP Tunda Pemberlakuan PPh Pasal 22 Marketplace hingga 1 November 2026, Ini Alasan dan Penyesuaiannya

0
11
Istimewa

INAPOS, BEKASI.- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pemberlakuan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Kebijakan tersebut kini baru akan mulai diterapkan pada 1 November 2026, setelah masa penundaan hingga 31 Oktober 2026.

Kebijakan ini berkaitan dengan penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan berbasis sistem elektronik (marketplace).

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Eko Radnadi Susetio, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan sebagai langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.

7/8/26″Penundaan waktu pemberlakuan kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian,” ujarnya pada Jum’at (7/8/26).

Seiring dengan penundaan tersebut, DJP juga melakukan sejumlah penyesuaian dalam implementasi kebijakan. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan dan nantinya dilakukan penunjukan kembali sesuai jadwal pemberlakuan yang baru.

Selain itu, PPh Pasal 22 yang telah terlanjur dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada para pedagang.

DJP menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah substansi maupun tujuan kebijakan, melainkan hanya menggeser waktu pelaksanaannya. Oleh karena itu, seluruh wajib pajak, khususnya pelaku usaha dan penyelenggara marketplace di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat II, diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi yang disampaikan oleh DJP.

Kanwil DJP Jawa Barat II juga mengajak para pelaku usaha memanfaatkan masa penundaan ini untuk mempersiapkan administrasi perpajakan secara lebih baik. Selama periode tersebut, DJP akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal ketika mulai berlaku pada 1 November 2026.

Dengan persiapan yang matang, pemerintah berharap mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dapat berlangsung secara tertib, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, serta mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut, DJP mengimbau untuk menghubungi kantor pajak terdekat, mengakses laman resmi DJP, atau menghubungi layanan Kring Pajak 1500 200.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini