Beranda Pemerintah Pemprov DKI Jakarta Beri Perlindungan BPJS bagi 4.000 Pekerja Pemilah Sampah di...

Pemprov DKI Jakarta Beri Perlindungan BPJS bagi 4.000 Pekerja Pemilah Sampah di Bantargebang

0
14
Pemberian perlindungan sosial kepada para pekerja pemilah sampah ini merupakan amanat konstitusi agar masyarakat mendapat penghidupan yang layak. Hms

INAPOS, JAKARTA.- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja informal di sektor persampahan melalui kolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang sejak 2017.

Pada 2026, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp806,4 juta untuk pembayaran asuransi perlindungan bagi para pekerja pemilah sampah tersebut.

Hal itu disampaikan Pramono saat menghadiri Deklarasi Nasional Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

“Pemerintah DKI Jakarta sejak tahun 2017 telah memberikan perlindungan kepada BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang,” ujar Pramono.

Pramono meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta terus melakukan pendataan terhadap pekerja pemilah sampah yang hingga kini belum memperoleh jaminan perlindungan sosial.

Ia berharap program tersebut menjadi langkah konkret untuk memperluas akses perlindungan sosial bagi pekerja informal, khususnya mereka yang bekerja di sektor persampahan.

“Ini mudah-mudahan para pekerja pemilah sampah betul-betul mendapatkan perlindungan dari negara,” katanya.

Selain memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, Pemprov DKI Jakarta juga terus memperkuat sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Pramono mengatakan, Jakarta secara bertahap mengubah pola pengelolaan sampah dari sebelumnya kumpul, angkut, dan buang menjadi pilah, angkut, dan olah.

Sejalan dengan perubahan tersebut, sejak 1 Agustus 2026 Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan penerimaan sampah sisa residu hasil pengolahan secara bertahap di fasilitas TPST Bantargebang.

Pemprov DKI menargetkan pengelolaan sampah di Jakarta dapat mencapai 100 persen pada 2028.

“Dan kami berharap pada tahun 2028, Jakarta betul-betul sampah terkelola bisa 100 persen,” kata Pramono.

Pemprov DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dalam pembangunan tiga pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) yang berlokasi di Bantargebang, Tanjung Priok, dan Sunter.

Selain itu, fasilitas RDF di Bantargebang turut menjadi bagian dari strategi pengolahan sampah Jakarta. Dengan berbagai fasilitas tersebut, pemerintah menargetkan persoalan sampah di Jakarta dapat tertangani secara lebih komprehensif sekaligus mendorong penerapan zero dumping di Bantargebang pada 2028.

“Sehingga dengan demikian, neraca sampah di tahun 2028 kalau sesuai dengan planning, maka akan terselesaikan dan menjadi zero dumping yang ada di Bantargebang,” jelasnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, hingga saat ini masih terdapat sekitar 80 persen pekerja sektor informal yang belum memperoleh perlindungan sosial.

Menurutnya, pemberian perlindungan sosial bagi pekerja pemilah sampah merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk memastikan masyarakat memperoleh penghidupan yang layak.

Pemerintah juga memberikan subsidi berupa diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang menjadi sasaran program tersebut. Iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400.

“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yang awalnya besaran iurannya Rp16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp8.400 sebulan,” ujar Yassierli.

Ia mengingatkan para pekerja pemilah sampah agar tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja selama menjalankan aktivitas. Salah satunya dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai kebutuhan.

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menilai perlindungan terhadap pekerja sekaligus pengelolaan sampah yang baik merupakan bagian dari indikator kemajuan peradaban suatu bangsa.

Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap tenaga kerja serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Jadi selamat untuk Pak Gubernur, ini satu langkah yang sangat baik. Di sini ada dua, soal memuliakan tenaga kerja dan juga mengelola sampah dengan baik. Ini satu tingkat penilaian dari meningkatnya peradaban kehidupan kita,” ujar Jumhur.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini