Beranda Pemerintah Pramono Anung Dorong Pengendalian Penduduk dan Hunian Layak Lewat Dua Raperda

Pramono Anung Dorong Pengendalian Penduduk dan Hunian Layak Lewat Dua Raperda

0
2
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan pidato dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian penduduk dan tentang rumah susun dalam Rapat Paripurna, DPRD Provinsi DKI Jakarta. Agus

INAPOS, JAKARTA.- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan pidato terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Dua Raperda yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut masing-masing mengatur tentang pengendalian penduduk dan rumah susun.

Pramono mengatakan, pengendalian penduduk menjadi penting untuk mengelola dinamika kependudukan Jakarta, mulai dari struktur usia, komposisi sosial-ekonomi, hingga persebaran dan mobilitas penduduk.

Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan agar perkembangan penduduk dapat berjalan selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kapasitas fiskal, serta kualitas hidup masyarakat.

“Hal ini dimaksudkan agar selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kapasitas fiskal, sekaligus kualitas hidup seluruh warga,” ujar Pramono.

Pramono menjelaskan, Jakarta saat ini menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari bonus demografi, awal penuaan penduduk, krisis perumahan, kemacetan, polusi, hingga kerentanan terhadap perubahan iklim.

Berbagai persoalan tersebut, kata dia, perlu dijawab melalui kebijakan pengendalian penduduk yang lebih terarah, terukur, dan berkeadilan.

Upaya tersebut juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pengelolaan kependudukan, Pemprov DKI Jakarta akan berfokus pada pengendalian jumlah dan kepadatan penduduk yang optimal, pengelolaan mobilitas dan persebaran penduduk, serta peningkatan kualitas penduduk.

Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan upaya transformasi Jakarta menuju kota global.

Pramono menambahkan, Raperda Pengendalian Penduduk akan mengatur sejumlah aspek, di antaranya kewenangan Pemprov DKI Jakarta, pelibatan masyarakat dan dunia usaha, kerja sama wilayah aglomerasi, pendanaan berkelanjutan, serta pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.

“Eksekutif mengusulkan Raperda ini guna mewujudkan keseimbangan antara jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran dan mobilitas penduduk, meningkatkan kualitas penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta kapasitas pelayanan publik,” jelasnya.

Sementara itu, terkait Raperda Rumah Susun, Pramono menegaskan bahwa penyediaan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun ketahanan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta.

“Karena itu, Eksekutif mengajukan Raperda ini berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis,” katanya.

Raperda tersebut salah satunya diajukan untuk menyelaraskan regulasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja sekaligus menjawab kesenjangan akses masyarakat terhadap hunian.

Pramono menyebut sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta berada dalam kelompok menengah transisi atau Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).

Kelompok tersebut memiliki penghasilan di atas kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetapi masih menghadapi keterbatasan daya beli untuk mengakses apartemen komersial.

“Kehadiran Raperda ini mengubah orientasi pembangunan dari sekadar fisik properti menuju konsep penyediaan perumahan publik (Public Housing) yang mengakomodasi kebutuhan MBR maupun MBT secara proporsional,” ungkap Pramono.

Selain memperluas akses hunian, Raperda Rumah Susun juga diarahkan untuk menciptakan kawasan perkotaan yang lebih humanis serta mengatasi persoalan permukiman kumuh dan padat akibat keterbatasan lahan.

Salah satu konsep yang dimasukkan adalah Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) untuk mendukung peremajaan kota tanpa penggusuran.

Dengan konsep tersebut, warga diharapkan dapat tetap tinggal di lokasi semula dengan mendapatkan hunian yang lebih layak.

Raperda ini juga mengakomodasi konsep mixed-use, pengembangan kawasan terpadu, serta kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD).

“Eksekutif berharap Raperda ini dapat memberikan kepastian akan ketersediaan hunian yang layak bagi masyarakat Jakarta,” tandas Pramono.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini