Minggu, Mei 10, 2026

Kuasa hukum NSA, Agus Prayoga saat memberikan keterangan pers. Kris
Hukum

Sidang Dugaan Asusila Pemilik Yayasan di Kota Cirebon Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan

INAPOS, KOTA CIREBON.- Sidang dugaan asusila terhadap anak sambung yang melibatkan seorang pemilik yayasan, NSA, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

Persidangan memasuki agenda keterangan saksi dari pihak pelapor, yakni H, selaku ibu dari N. N sendiri merupakan anak sambung NSA.

Dalam persidangan, sedianya didengarkan keterangan dari saksi Ketua Komnas Anak Cirebon Raya, Siti Nuryani.

Namun, diketahui Siti Nuryani sudah mencabut BAP, tapi oleh jaksa penuntut umum saat sidang tetap dihadirkan. Hingga akhirnya di persidangan Siti Nuryani menyampaikan bahwa telah mencabut keterangan.

“Surat pencabutan keterangan tidak dilampirkan, sehingga penuntut umum tetap menghadirkan Ibu Yani. Tapi di persidangan Ibu Yani menyampaikan ke majelis hakim bahwa telah mencabut keterangan, sehingga di persidangan tidak ada keterangan saksi dari Komnas Perlindungan Anak,” ujar Kuasa Hukum NSA, M Aqil Ali, usai persidangan.

Kemudian, saksi ahli lainnya yang dihadirkan pelapor adalah seorang psikolog. Menurut Aqil, pihaknya memberikan catatan terhadap psikolog yang dihadirkan di persidangan tersebut.

“Yang dihadirkan adalah psikolog klinis, seharusnya psikolog forensik atau psikiater. Psikolog klinis ini urusannya dengan rehabilitasi atau penyembuhan trauma, sedangkan psikiater itu lebih ke kejiwaan,” katanya.

Pada agenda sidang berikutnya pada 18 Februari mendatang, diagendakan akan kembali dihadirkan saksi ahli dari pihak pelapor. Sementara, saksi dari pihak terlapor atau NSA belum dijadwalkan untuk dihadirkan.

Selain proses persidangan atas dugaan asusila tersebut, diketahui NSA telah melaporkan penyidik di Polres Cirebon Kota yang diduga melakukan penganiayaan serta pemerasan saat penyelidikan dugaan asusila ini berlangsung.

Anak dan kerabat NSA telag dimintai keterangan oleh Propam Polres Cirebon Kota, Rabu (5/2/2015) lalu.

Kuasa Hukum NSA, Agus Prayoga mengatakan, pihaknya mengapresiasi Propam Polres Cirebon Kota atas pengusutan dugaan penganiayaan dan pemerasan tersebut.

“Kita apresiasi Propam, kita berharap proses ini jadi pembelajaran ke depan. Saya menilai kasus ini cikal bakal kasus Vina yang tidak kunjung selesai hingga hari ini,” ujar Agus.

Menurutnya, kasus yang menimpa NSA tidak seperti yang disangkakan, sebab ada banyak hal yang dinilainya maladministrasi.

“Dalam kasus penganiayaan dan pemerasan ini meski di bawah Rp 5 juta, kita berharap Propam bisa objektif,” tuturnya.

Agus juga menegaskan keyakinannya jika NSA bisa bebas karena sejumlah kejanggalan yang menyertai kasus tersebut.

“Kasus ini tidak pernah olah TKP, tidak pernah rekonstruksi, tidak ada bukti kuat. Termasuk saat pihak yang diduga korban menyatakan bahwa tanggal pencabulan tanggal sekian, tapi nyatanya di tanggal yang disebutkan pihak yang diduga korban tersebut, NSA tidak ada di lokasi pencabulan, artinya kan mereka bohong. Jangan sampai negara salah tangkap orang, atau kasus Vina terulang kembali,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, NSA yang merupakan seorang pemilik yayasan di Karawang dilaporkan ke Polres Cirebon Kota atas dugaan asusila yang dilakukan kepada anak tirinya.

Dugaan asusila ini dilakukan di Karawang serta Kota Cirebon. Belakangan, kasus ini viral karena ibu N, Hanifah, melakukan podcast bersama Uya Kuya dan menceritakan soal dugaan asusila tersebut.

NSA kemudian ditangkap dan ditetapkan tersangka, meski bukti yang mengarah terhadap dugaan asusila ini kurang kuat. Dalam proses penyelidikan, NSA diketahui mendapatkan penganiayaan serta diduga diperas oleh oknum polisi. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *