Kamis, April 16, 2026

Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang Agus Windana memimpin sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara advokat dan Kejari Bandarlampung, Selasa (6/1/2026). Nal
DaerahHukum

Mediasi Deadlock, Gugatan Jaksa Diduga PMH Dilanjutkan

INAPOS, LAMPUNG.- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang resmi melanjutkan sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan BE-i Law Firm terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Selasa (6/1/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Windana dan telah memasuki agenda pembahasan pokok perkara setelah proses mediasi dinyatakan deadlock.

Mediasi yang sebelumnya difasilitasi pengadilan tidak menemukan titik temu antara pihak penggugat dan tergugat, sehingga majelis hakim memutuskan perkara berlanjut ke tahap pembuktian materi gugatan.

Dalam persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk membacakan dan menjelaskan pokok gugatan PMH yang dilayangkan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilsye Hariyati selaku tergugat.

“Hari ini kami melanjutkan ke pokok materi. Gugatan sudah kami bacakan di hadapan majelis hakim dan pihak tergugat,” ujar Yunizar Akbar, salah satu penggugat dari BE-i Law Firm, usai sidang.

Yunizar mengungkapkan, dalam gugatan PMH tersebut pihaknya mengajukan delapan poin gugatan yang pada prinsipnya meminta majelis hakim menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin utama gugatan, kata Yunizar, berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti yang dilakukan jaksa tanpa melibatkan advokat selaku penasihat hukum klien.

“Tindakan tergugat yang melaksanakan eksekusi langsung kepada klien kami tanpa melibatkan kami sebagai penasihat hukum merupakan tindakan yang mencederai kehormatan profesi advokat,” tegasnya.

Penggugat menilai tindakan tersebut mencederai kehormatan profesi advokat dan melanggar Pasal 31 UU Advokat, Pasal 54 KUHAP, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Atas dasar itu, penggugat meminta majelis hakim menyatakan perbuatan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat untuk menghormati serta mengakui peran advokat secara sah dalam setiap pelaksanaan eksekusi perkara ke depan.

“Intinya kami memohon agar majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan kami,” ujar Yunizar.

Lebih lanjut, Yunizar menegaskan gugatan PMH ini tidak semata-mata untuk kepentingan klien, tetapi juga sebagai bentuk perjuangan menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat.

Ia berharap perkara ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi aparat penegak hukum (APH) yang mengabaikan atau merendahkan peran advokat dalam proses hukum.

“Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi APH yang tidak menghargai profesi advokat,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Bandarlampung digugat secara perdata oleh BE-i Law Firm terkait dugaan pengabaian surat kuasa khusus advokat dalam pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti perkara pidana.

Gugatan PMH tersebut terdaftar di PN Tanjungkarang dengan tergugat Kejaksaan Agung RI cq Kejari Bandarlampung cq Ilsye Hariyati selaku JPU yang menangani perkara pidana dengan nomor: 561/Pid.Sus/2024/PN Tjk Jo 403/Pid.Sus/2024/PT TJK Jo 4608 K/Pid.Sus/2025.

Saat membacakan petitum gugatan, Advokat Mai, S.H., menegaskan tuntutan agar majelis hakim menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum serta menghukum tergugat untuk menghormati dan mengakui peran advokat dalam setiap pelaksanaan eksekusi perkara di masa mendatang.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

8 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *