
INAPOS, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penguatan integritas, profesionalitas, dan penegakan hukum yang adil serta humanis dalam momentum Hari Lahir (Harlah) Ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia.
Pesan tersebut disampaikan ST Burhanuddin saat memimpin upacara Harlah Ke-81 Kejaksaan RI di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2026).
Mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis”, peringatan Harlah Kejaksaan tahun ini menjadi momentum bagi seluruh insan Adhyaksa untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat komitmen dalam mengembalikan marwah institusi.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh jajaran Kejaksaan untuk menjadikan berbagai tantangan yang dihadapi sebagai momentum untuk bangkit dan melakukan perbaikan.
“Kita tidak boleh larut dalam keterpurukan. Setiap keterpurukan harus menjadi titik balik menuju keadaan yang lebih baik. Inilah saatnya kita bangkit bersama, memulihkan kepercayaan, mengembalikan marwah institusi, dan membuktikan bahwa Kejaksaan mampu melewati setiap ujian sehingga menjadi semakin kuat,” ujar ST Burhanuddin.
Jaksa Agung: Integritas Adalah Harga Mati
ST Burhanuddin menekankan bahwa soliditas dan solidaritas seluruh jajaran merupakan modal penting dalam menjaga keberlangsungan institusi. Kejaksaan harus berdiri sebagai satu kesatuan yang utuh atau een en ondeelbaar, dengan mengesampingkan ego pribadi maupun kelompok.
Ia juga memberikan penekanan terhadap pentingnya integritas setiap insan Adhyaksa. Menurutnya, perilaku setiap pegawai menjadi cerminan institusi Kejaksaan di mata masyarakat.
“Integritas adalah harga mati yang harus selalu kita junjung tinggi,” tegasnya.
Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh jajaran agar menerapkan pola hidup sederhana dan tidak menggunakan nama maupun kewenangan institusi untuk kepentingan pribadi.
“Jangan pernah meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi, karena hal sekecil apa pun dapat menggadaikan martabat Kejaksaan yang telah kita jaga bersama,” ujarnya.
Selain integritas, penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, objektif, adil, dan humanis dengan mengedepankan hati nurani serta berpedoman pada doktrin Tri Krama Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana.
Dorong Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045
Kejaksaan juga terus mendorong transformasi sistem penuntutan serta memperkuat peran Advocaat Generaal sebagai bagian dari agenda strategis penegakan hukum menuju Indonesia Emas 2045.
Seluruh kebijakan Kejaksaan, kata ST Burhanuddin, harus selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.
Pada momentum Harlah Ke-81 Kejaksaan RI, Jaksa Agung juga menyampaikan tujuh perintah harian kepada seluruh insan Adhyaksa.
Pertama, menerapkan nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
Kedua, mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta keadilan bagi masyarakat.
Ketiga, mendukung Asta Cita serta menyukseskan program prioritas dan direktif Presiden sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan.
Keempat, menggunakan hati nurani dalam menjalankan tugas secara profesional dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
Kelima, membangun sinergi harmonis dan kolaborasi produktif dengan kementerian, lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan.
Keenam, menjunjung tinggi kesederhanaan sebagai cerminan integritas dan keteladanan insan Adhyaksa.
Ketujuh, meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum serta bertindak cepat dan tepat dalam menghadapi perubahan situasi.
Kinerja Kejaksaan Semester I 2026
Peringatan Harlah Ke-81 juga menjadi momentum untuk merefleksikan kinerja Kejaksaan sepanjang Semester I 2026.
Pada Bidang Pembinaan, Kejaksaan memenuhi 19 Indikator Kinerja Utama dengan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebesar 91,05 atau predikat AA.
Di Bidang Intelijen, Kejaksaan melaksanakan 1.307 kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis serta 1.321 kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum.
Sementara pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan menerima 96.585 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melimpahkan 68.871 perkara ke pengadilan, serta mengeksekusi 62.249 terpidana.
Sebanyak 9.470 perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Selain itu, Kejaksaan mulai menerapkan sejumlah instrumen hukum pidana baru, di antaranya plea bargain, Deferred Prosecution Agreement (DPA), pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, tercatat 468 penyelidikan, 306 penyidikan, 322 pra-penuntutan/penuntutan, dan 332 eksekusi, termasuk penanganan sejumlah perkara strategis yang menjadi perhatian masyarakat.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp9,346 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp6,455 triliun.
Sedangkan pada Bidang Pengawasan, sebanyak 376 laporan pengaduan masyarakat telah ditangani dengan tingkat penyelesaian mencapai 96,3 persen. Sebanyak 69 pegawai dijatuhi hukuman disiplin, termasuk 33 pegawai yang mendapatkan hukuman berat.
Tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tercatat mencapai 96,11 persen.
Badiklat Luluskan 502 Peserta PPPJ
Pada bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Badiklat Kejaksaan RI berhasil meluluskan 502 peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII dengan tingkat kelulusan mencapai 99,40 persen.
Badiklat juga melaksanakan pelatihan terkait penerapan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, Badan Pemulihan Aset (BPA) mencatat tingkat keberhasilan perampasan aset sebesar 100 persen dan tingkat keberhasilan pemulihan aset sebesar 83,71 persen pada Semester I 2026.
ST Burhanuddin menegaskan berbagai capaian tersebut tidak boleh membuat seluruh jajaran berpuas diri. Kepercayaan publik harus terus dijaga melalui kerja nyata, integritas, profesionalitas, serta penegakan hukum yang mampu menghadirkan keadilan dan manfaat bagi masyarakat.
“Kita adalah ujung tombak penegakan hukum dan kita jugalah pengawal kedaulatan hukum. Dirgahayu Kejaksaan Republik Indonesia! Terus bergerak, teguh dalam integritas, adil dalam penegakan hukum, dan setia mengabdi untuk negeri,” pungkas Jaksa Agung.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi







