INAPOS, KOTA CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pedagang makanan berinisial S (60) atas dugaan tindak pencabulan terhadap siswi Sekolah Dasar (SD). Terduga pelaku ditangkap setelah pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP M. Fadlillah, mengonfirmasi bahwa dugaan pencabulan tersebut berlangsung pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di area salah satu SD di Kota Cirebon.
Aksi tak terpuji ini bermula ketika korban berada di luar kelas saat jam istirahat untuk membeli jajanan. Saat korban tengah menunggu antrean, pelaku mendatangi korban dan melancarkan aksi tidak senonoh.
“Korban menerangkan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pedagang tersebut dengan menyentuh bagian tubuh korban melalui pakaian,” ujar AKP M. Fadlillah kepada media pada Rabu (2/9/26).
Usai mengalami kejadian tersebut, korban langsung melapor kepada pihak sekolah. Laporan itu segera diteruskan ke Polres Cirebon Kota. Dalam penanganan kasus ini, polisi juga menyita seragam sekolah korban sebagai barang bukti.
Penyidik Polres Cirebon Kota kini terus mendalami kasus tersebut guna mengusut kemungkinan adanya korban lain. Berdasarkan informasi awal, terdapat dugaan peristiwa serupa yang pernah dilakukan pelaku sekitar dua tahun lalu.
“Jadi korban saat ini ada dua. Kami masih mendalami informasi tersebut. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui kejadian serupa agar segera melapor melalui layanan 110,” kata Fadlillah.
Polisi mengingatkan para orang tua dan pihak sekolah untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 415 dan Pasal 417 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi








