Beranda Pemerintah Erupsi Gunung Anak Krakatau, BGN Hentikan Sementara Program MBG di 6 Wilayah...

Erupsi Gunung Anak Krakatau, BGN Hentikan Sementara Program MBG di 6 Wilayah Jawa Barat

0
12
Istimewa

INAPOS, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian sementara terhadap operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Jawa Barat yang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif dengan mempertimbangkan kondisi pembelajaran serta keselamatan peserta didik di wilayah yang terdampak aktivitas vulkanik.

Berdasarkan kondisi per 7 September 2026, PJJ diberlakukan di enam wilayah Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Depok, dan Kabupaten Purwakarta.

Sejalan dengan penerapan PJJ, operasional MBG pada satuan pendidikan di wilayah tersebut dihentikan sementara selama kegiatan pembelajaran tatap muka ditiadakan.

Penyesuaian dilakukan agar pelaksanaan Program MBG tetap selaras dengan kondisi di lapangan serta kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk respons terhadap kondisi darurat yang berdampak terhadap aktivitas pembelajaran di sejumlah satuan pendidikan.

Selain enam wilayah yang telah menerapkan PJJ, BGN juga mencermati kondisi di Kabupaten Sukabumi yang saat ini masih berada dalam status imbauan penggunaan masker.

BGN terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan langkah operasional MBG sesuai dengan perkembangan kondisi terkini.

Khairul Hidayati menegaskan, penghentian sementara operasional MBG di wilayah yang menerapkan PJJ bukan merupakan penghentian program secara permanen.

“Kami terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Operasional MBG akan disesuaikan kembali setelah kondisi memungkinkan dan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan,” ujar Hida, Senin (7/9/2026).

Kebijakan pembelajaran jarak jauh tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.

Hingga saat ini, wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau yang memberlakukan PJJ meliputi Provinsi Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Penerapan PJJ menjadi salah satu langkah untuk memastikan proses pendidikan tetap berlangsung dengan mempertimbangkan aspek keselamatan peserta didik dan kondisi lingkungan.

BGN memastikan penyesuaian operasional MBG tidak mengubah komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan program pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

Setiap keputusan terkait operasional MBG akan terus mempertimbangkan aspek keselamatan, kesiapan satuan pendidikan, kondisi wilayah, serta kepentingan para penerima manfaat.

BGN juga akan melakukan evaluasi secara berkala dan menyesuaikan kembali pelaksanaan program setelah kondisi memungkinkan serta pembelajaran tatap muka kembali digelar.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini