INAPOS, KAB CIREBON – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengambil tindakan tegas terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial JF yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia.
JF diketahui mengalami overstay selama 62 hari setelah masa berlaku Visa on Arrival (VoA) yang digunakannya berakhir. Selama berada di Indonesia, JF diketahui tinggal di wilayah Kabupaten Kuningan bersama istrinya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Penindakan terhadap JF dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cirebon memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan WNA tersebut.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas melalui kegiatan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi data keimigrasian, JF diketahui telah melewati batas masa berlaku izin tinggalnya dan masih berada di wilayah Indonesia selama 62 hari setelah izin tinggal berakhir.
Atas pelanggaran tersebut, JF dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing membutuhkan sinergi antara petugas keimigrasian dan masyarakat.
“Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di kantor, tetapi juga melalui pemantauan keberadaan orang asing di lapangan. Kolaborasi Tim Inteldakim dengan masyarakat menjadi salah satu kekuatan kami dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran keimigrasian,” tegas Komang pada Senin (7/9/26).
Menurutnya, status hubungan keluarga antara WNA dengan WNI tidak serta-merta menghapus kewajiban WNA untuk mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
“Apapun status hubungan keluarga seorang WNA dengan WNI, yang bersangkutan tetap wajib mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami mengimbau seluruh WNA untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan segera mengurus status keimigrasiannya sebelum izin tinggal berakhir,” ujarnya.
Setelah menjalani proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian, JF kemudian dideportasi pada 4 September 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon memastikan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah kerjanya akan terus diperkuat. Pengawasan dilakukan melalui kegiatan intelijen, pemeriksaan lapangan, penindakan, serta koordinasi dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait.
Imigrasi Cirebon juga menegaskan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah kerjanya wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan, petugas akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi








