Beranda Pemerintah Inspektorat Kota Cirebon Serahkan Tindak Lanjut Temuan BPK ke Kejari, Miliaran Uang...

Inspektorat Kota Cirebon Serahkan Tindak Lanjut Temuan BPK ke Kejari, Miliaran Uang Negara Diburu

0
23
Kantor Inspektorat Daerah Kota Cirebon. Kris

INAPOS, KOTA CIREBON – Inspektorat Daerah Kota Cirebon menyerahkan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025 terkait temuan kerugian daerah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

Langkah tersebut dilakukan setelah sejumlah pihak yang berkewajiban mengembalikan kerugian daerah belum menyelesaikan kewajibannya sesuai batas waktu yang ditentukan.

Kepala Inspektorat Daerah Kota Cirebon, Asep Gina, mengatakan total nilai kerugian daerah dari berbagai jenis temuan dalam LHP BPK mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp575 juta telah disetorkan selama masa pemantauan Inspektorat. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp1,3 miliar yang harus diselesaikan.

“Terkait dengan tindak lanjut rekomendasi BPK atas kerugian daerah, bisa disebabkan beberapa hal, bisa dari kurangnya volume pekerjaan pada kegiatan konstruksi maupun hal-hal lainnya yang ada kaitannya dengan keuangan daerah atau keuangan negara,” ujar Asep pada Selasa (8/9/26).

Menurutnya, Inspektorat sebelumnya telah berupaya meminta pihak-pihak terkait untuk segera memenuhi kewajiban pengembalian kerugian daerah. Bahkan, peringatan telah disampaikan berulang kali, termasuk secara langsung kepada pihak yang bersangkutan.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni 60 hari setelah LHP diterima pemerintah daerah, kewajiban tersebut belum seluruhnya diselesaikan.

“Sebetulnya Inspektorat sudah melakukan upaya-upaya supaya mereka yang terkait ini menyelesaikan kewajibannya untuk menyetorkan kas daerah sesuai dengan rekomendasi BPK. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan undang-undang, yaitu 60 hari setelah LHP diterima oleh Pemda, mereka belum menindaklanjuti,” katanya.

Asep menjelaskan, sebagian besar temuan tersebut berkaitan dengan pekerjaan konstruksi yang mengalami kekurangan volume.

Jumlah pekerjaan konstruksi yang menjadi bagian dari temuan tersebut mencapai belasan kegiatan, dengan nilai bervariasi, mulai dari belasan juta rupiah hingga lebih dari Rp100 juta.

Karena keterbatasan personel dan waktu dalam melakukan penagihan, Inspektorat kemudian meminta bantuan Kejari Kota Cirebon melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Kami minta bantuan Kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan selaku Pengacara Negara, untuk membantu Pemerintah Daerah dalam hal mengembalikan kerugian daerah,” jelasnya.

Asep menuturkan, persoalan tersebut telah diekspos kepada Kejari Kota Cirebon dan tim Datun. Selanjutnya, pemerintah daerah juga telah menuangkannya dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) agar Kejaksaan dapat melakukan langkah-langkah percepatan penyelesaian rekomendasi BPK.

Ia berharap proses penyelesaian melalui Kejaksaan dapat segera dilakukan sehingga kerugian daerah dapat dikembalikan dan masuk ke kas daerah.

“Ini yang akan nanti diselesaikan melalui Kejaksaan, melalui non-litigasi. Jadi penyelesaian di luar persidangan,” ungkapnya.

Kejari Kota Cirebon Siap Tindak Lanjuti

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Sembiring, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan bantuan mitigasi risiko kerugian daerah atas tindak lanjut LHP BPK RI.

Permohonan tersebut kata dia, diterima Kejari Kota Cirebon pada 24 Agustus 2026.

Roy mengatakan, Kejari Kota Cirebon akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan membahas langkah-langkah yang diperlukan untuk membantu penyelesaian kerugian daerah.

“Penyelesaian tersebut akan dilakukan sesuai kewenangan Kejaksaan, khususnya dalam upaya membantu pemerintah daerah menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian daerah,” terangnya.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini