
INAPOS, JAKARTA – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadi RUU Usul DPR RI.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi DPR RI menyampaikan pandangan tertulis terhadap RUU yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI.
Dasco terlebih dahulu meminta persetujuan anggota rapat untuk menerima pandangan tertulis fraksi-fraksi.
“Untuk dapat memberikan pandangan tertulis. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota rapat.
Secara umum, seluruh fraksi mendukung pembaruan regulasi administrasi kependudukan. Sejumlah isu utama yang mendapat perhatian antara lain penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal, transformasi digital, integrasi data kependudukan, peningkatan pelayanan publik, serta pelindungan data pribadi.
Fraksi Soroti Perlindungan Data dan Kesenjangan Digital
Fraksi PKS menekankan agar modernisasi administrasi kependudukan tetap berorientasi pada kemudahan pelayanan sekaligus perlindungan hak warga negara.
PKS memberikan sejumlah catatan, di antaranya pencatatan perkawinan beda agama, pemenuhan hak anak atas identitas dan kepastian hukum, penerapan sistem administrasi kependudukan aktif, serta penguatan NIK sebagai identitas tunggal.
PKS juga mengingatkan agar penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak justru menjadi hambatan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
Karena itu, layanan secara luring dan keberadaan KTP-el fisik dinilai masih diperlukan untuk mencegah kesenjangan digital. Perlindungan data pribadi juga harus diperkuat melalui prinsip minimalisasi data dan pembatasan tujuan penggunaan.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menyoroti pentingnya penataan kelembagaan dan tata kelola administrasi kependudukan.
Golkar mendukung penegasan kedudukan pemerintah pusat dan daerah sebagai penyelenggara administrasi kependudukan, termasuk pemisahan fungsi pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan guna mencegah tumpang tindih kewenangan.
Golkar juga mendukung penguatan NIK sebagai identitas tunggal untuk pelayanan publik serta penerapan IKD. Namun, transformasi digital harus dibarengi pemerataan infrastruktur, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
PDI Perjuangan Dorong Larangan Fotokopi KTP-el
Fraksi PDI Perjuangan menilai administrasi kependudukan merupakan fondasi pengakuan negara terhadap keberadaan warga sekaligus pintu masuk bagi pemenuhan hak-hak konstitusional.
PDI Perjuangan mendukung penerapan sistem administrasi kependudukan digital yang aktif. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat melakukan pencatatan secara langsung dan otomatis melalui integrasi antarlembaga sehingga masyarakat tidak lagi dibebani proses administrasi berulang.
Fraksi tersebut juga mendukung penegasan NIK sebagai nomor identitas tunggal yang digunakan lembaga pelayanan publik maupun swasta.
PDI Perjuangan menegaskan larangan meminta fotokopi KTP-el perlu diterapkan secara tegas. Alasannya, data identitas warga telah tersimpan dalam sistem pemerintah dan dapat diverifikasi secara elektronik.
Dalam aspek pelindungan data, pengelolaan data kependudukan juga harus memenuhi standar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Lembaga pengguna data dinilai tidak semestinya menerima atau menyimpan salinan data penduduk. Akses seharusnya dilakukan melalui mekanisme pencocokan atau verifikasi data.
Penguatan keamanan teknis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), seperti enkripsi, pencatatan jejak akses, audit berkala, hingga sanksi tegas terhadap penyalahgunaan data, turut menjadi perhatian.
Demokrat dan PAN Tekankan Integrasi Data
Fraksi Partai Demokrat berpandangan pembaruan UU Administrasi Kependudukan diperlukan untuk memperkuat pelayanan publik yang terintegrasi sekaligus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital.
Penguatan NIK sebagai identitas tunggal, penyelenggaraan administrasi kependudukan secara aktif, dan pengembangan IKD dinilai dapat meningkatkan akurasi data sekaligus mempermudah pelayanan masyarakat.
Demokrat juga meminta posisi SIAK dipertegas sebagai sumber utama data kependudukan. Sementara itu, pengelolaan dan pemutakhiran data sektoral tetap menjadi kewenangan instansi sesuai tugas dan fungsinya.
Interoperabilitas data juga perlu diselaraskan dengan kerangka Satu Data Indonesia, termasuk mengenai standar pertukaran data, hak akses, audit, dan keamanan sistem.
Adapun Fraksi PAN menilai administrasi kependudukan bukan sekadar persoalan pencatatan penduduk, melainkan fondasi kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik dan memenuhi hak warga negara.
PAN mendukung penguatan NIK sebagai identitas tunggal nasional. Namun, fraksi tersebut mengingatkan bahwa konsep single identity tidak boleh berubah menjadi single access.
Setiap instansi, menurut PAN, harus hanya dapat mengakses data sesuai kewenangan dan kebutuhan.
Perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian utama. Semakin luas pemanfaatan data kependudukan, semakin besar pula risiko kebocoran dan penyalahgunaan data.
Karena itu, masyarakat harus memiliki hak untuk mengetahui, memperbaiki, dan mengoreksi data pribadi serta memperoleh mekanisme pemulihan apabila terjadi penyalahgunaan.
PAN juga mendorong pembagian kewenangan antarlembaga yang jelas, dukungan pembiayaan yang memadai bagi pemerintah daerah, serta digitalisasi yang inklusif.
Transformasi digital tidak boleh meninggalkan kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet, lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan literasi digital rendah, maupun warga di wilayah terpencil dan kepulauan.
DPR Ingin Warga Tak Lagi Jadi “Kurir Dokumen”
PAN turut mendorong perubahan paradigma pelayanan administrasi kependudukan agar masyarakat tidak lagi menjadi “kurir dokumen”.
Data yang sudah tersedia dalam sistem pemerintah semestinya dapat diintegrasikan sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali membawa dokumen dari satu kantor pelayanan ke kantor lainnya.
Selain integrasi, akurasi data juga harus menjadi prioritas melalui pemutakhiran, validasi, verifikasi, pencegahan data ganda, serta mekanisme koreksi data yang mudah diakses masyarakat.
Setelah seluruh pandangan fraksi disampaikan dan diterima forum, Dasco kembali meminta persetujuan rapat untuk mengambil keputusan terhadap RUU tersebut.
“Apakah RUU usul inisiatif DPR RI ini dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.
“Setuju!” jawab anggota Rapat Paripurna.
Dengan persetujuan tersebut, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan resmi menjadi RUU Usul DPR RI dan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan RUU ini menjadi langkah penting dalam mendorong administrasi kependudukan yang lebih terintegrasi, digital, mudah diakses, sekaligus memberikan perlindungan lebih kuat terhadap data pribadi masyarakat.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi







