Beranda Pemerintah BPK Kembali Temukan Kelebihan Bayar Milyaran Rupiah di Pemkab Cirebon

BPK Kembali Temukan Kelebihan Bayar Milyaran Rupiah di Pemkab Cirebon

0
28

INAPOS, CIREBON- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat kembali menemukan kelebihan pembayaran dan kekurangan volume dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2025 senilai lebih dari *Rp2,6 miliar*.

Berdasarkan temuan yang tertuang dalam dokumen “Rencana Aksi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI” atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengadaan Barang/Jasa TA 2025 s.d 7 Desember 2025.

Dikutip dari LHP Kepatuhan atas PBJ tersebut, BPK mencatat temuan dengan nilai signifikan, yang antaranya :

1. Rp1.309.894.415,77 pada Belanja Bahan Bakar, Pemeliharaan Gedung, Belanja Internet/TV, Belanja Hotel, dan Belanja Makanan Rapat di Dinas PUTR, DLH, Kominfo, Kesbangpol, dan Sekretariat Daerah.
2. Kelebihan Pembayaran 12 Paket Pekerjaan sebesar Rp89.019.082,06 pada 4 SKPD terkait Belanja Pemeliharaan Gedung dan Jasa Konsultan.
3. Permasalahan penyaluran langganan koran dan penerimaan kembali uang cetak-penggandaan pada Program Prioritas Sekolah Rp1,8 miliar.
4. Belanja BLUD RSUD Waled: Kelebihan pembayaran Rp251.735.955,75 pada Belanja Barang dan Jasa.
5. Dinas PUTR yaitu Kekurangan Volume pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum sebesar Rp64.468.145,97.

Dalam LHP tersebut, BPK juga menyoroti kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 25 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp1.301.061.822,88 serta 15 paket pekerjaan Gedung dan Bangunan sebesar Rp728.548.777,25.

BPK dalam rekomendasinya kepada Bupati Cirebon untuk menindak lanjuti hasil temuan selama 60 Hari kerja.

Dalam Rencana Aksi, Bupati Cirebon diminta agar menginstruksikan Sekretaris Daerah dan seluruh Kepala OPD terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK ini.

Waktu pelaksanaan yang ditargetkan 60 hari setelah LHP diterima. Dengan langkah konkretnya meliputi:
a. Lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan Belanja Barang dan Jasa.
b. Memproses pembayaran atas kekurangan volume dan kelebihan bayar untuk disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan.
c. Memerintahkan PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan agar lebih cermat dalam pengawasan fisik di lapangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini