Beranda Hukum Polres Subang Ungkap 3 Kasus Kekerasan Seksual Anak, Ayah Kandung hingga Guru...

Polres Subang Ungkap 3 Kasus Kekerasan Seksual Anak, Ayah Kandung hingga Guru SMAN 1 Pamanukan Jadi Tersangka

0
15
Konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan seksual. Sita

INAPOS, SUBANG – Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap tiga perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tiga perkara tersebut melibatkan tersangka dengan latar belakang berbeda, mulai dari ayah kandung korban hingga tenaga pendidik.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (11/9/2026). Kegiatan dipimpin Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., dan dihadiri sejumlah unsur terkait, di antaranya Kepala UPTD PPA, Kabid PA, Wakapolres Subang, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, serta personel Polres Subang.

Dalam konferensi pers tersebut, Sat Reskrim Polres Subang memaparkan penanganan tiga perkara kekerasan seksual dengan anak sebagai korban.

Perkara pertama merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Pabuaran. Dalam kasus tersebut, tersangka diduga merupakan ayah kandung korban dan perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang.

Tersangka telah diamankan oleh penyidik dan diproses secara hukum berdasarkan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus kedua merupakan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melibatkan seorang tenaga pendidik di salah satu sekolah di wilayah Pamanukan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di ruang guru SMAN 1 Pamanukan. Sat Reskrim Polres Subang telah melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, perkara ketiga merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciasem.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan perbuatan terhadap sejumlah korban anak. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan masing-masing perkara.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto menegaskan, pengungkapan tiga perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Polres Subang berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, Polres Subang juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Penanganan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban serta menjaga kerahasiaan identitas anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Subang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak. Pengawasan terhadap anak juga dinilai penting untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya.

Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak.

Reporter: Sita

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini