INAPOS, KOTA CIREBON – Upaya memberantas peredaran narkoba, obat-obatan terlarang, minuman keras (miras), hingga penggunaan knalpot brong di Kota Cirebon terus diperkuat melalui sinergi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Komitmen tersebut ditunjukkan Polres Cirebon Kota melalui konferensi pers yang dirangkai dengan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana serta operasi penyakit masyarakat (pekat), Senin (14/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, polisi juga menyerahkan kembali sejumlah kendaraan hasil pengungkapan kasus pencurian kepada pemiliknya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut antara lain lebih dari 1.000 butir tramadol, 120 butir narkotika jenis ekstasi, 81 butir psikotropika, serta 75,39 gram sabu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa telepon seluler dan alat timbang.
“Untuk jenis sabu, kita berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 75,39 gram. Kemudian hasil miras operasi KRYD ini sebanyak 4.123 botol,” ujar Bimantoro.
Selain narkoba dan obat-obatan terlarang, Polres Cirebon Kota juga memusnahkan sebanyak 4.123 botol minuman keras yang diamankan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Bimantoro mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para pelaku dalam transaksi narkoba masih tergolong konvensional. Pelaku melakukan pemesanan secara langsung dan menggunakan sistem cash on delivery (COD).
“Untuk modus operandi dari para pelaku ini masih menggunakan kegiatan-kegiatan konvensional dengan melakukan COD dan melakukan pemesanan secara langsung terkait dengan narkoba,” ungkapnya.
Berdasarkan jumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 4.600 orang dari penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang tersebut.
“Untuk barang bukti berdasarkan jumlah total, kita mungkin bisa menyelamatkan sekitar 4.600 orang yang diduga akan menggunakan atau diedarkan oleh para pelaku ini ke wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” katanya.
Menurut Bimantoro, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota bersama seluruh unsur terkait untuk menekan peredaran narkoba, obat keras, miras, serta berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengapresiasi langkah Polres Cirebon Kota bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan unsur terkait dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Cirebon.
Effendi menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan satu institusi. Diperlukan kerja sama dan komitmen seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, keluarga, hingga masyarakat.
Menurutnya, peredaran narkoba merupakan ancaman serius karena dampaknya tidak hanya merusak individu, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda.
“Ini merupakan komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Kota Cirebon,” ujar Effendi.
Ia menekankan, upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara berkelanjutan agar mata rantai peredarannya dapat ditekan.
“Yang paling penting adalah bagaimana peredaran narkoba di Kota Cirebon bisa tuntas, selesai, sehingga tidak merusak generasi kita dan generasi berikutnya,” tegasnya.
Effendi berharap sinergi antara Pemerintah Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota, BNN, TNI, serta seluruh elemen masyarakat terus diperkuat.
Dengan kolaborasi tersebut, ia optimistis upaya menciptakan Kota Cirebon yang aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman narkoba dapat terus diwujudkan.
“Harapannya, upaya bersama ini terus berlanjut dan memberikan hasil nyata. Jangan sampai narkoba merusak generasi kita, sehingga Kota Cirebon harus terus kita jaga agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi








