INAPOS, KOTA CIREBON – Polisi menangkap S (23), seorang buruh harian yang diduga membunuh mantan istrinya di sebuah hotel di kawasan Suryadinaya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Tersangka diamankan di wilayah Pangandaran pada Selasa (22/9/2026), kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan terkait penemuan mayat perempuan di salah satu hotel di Kota Cirebon.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai penemuan mayat pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota bersama Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, petugas bergerak cepat untuk mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat dalam kematian korban.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama dan kerja keras dari Kasat Reskrim beserta Kanit Resmob, belum sampai 1×24 jam semenjak dilaporkan, kami berhasil mengungkap perkara tersebut,” kata Bimantoro, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Fadlillah.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada S yang diketahui merupakan mantan suami korban.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kekerasan terhadap korban diduga dipicu rasa cemburu. Tersangka diduga mengetahui korban memiliki hubungan dengan pria lain, termasuk berkomunikasi melalui telepon dan video call.
Situasi tersebut kemudian diduga memicu pertengkaran hingga berujung pada tindakan kekerasan.
S diduga menendang dan menyikut bagian wajah korban hingga perempuan tersebut kehilangan kesadaran.
Dalam kondisi korban sudah tidak sadarkan diri, tersangka diduga kembali melakukan tindakan kekerasan dengan mengikat leher korban menggunakan tali sepatu.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekurangan napas. Selain itu, korban juga mengalami patah tulang pada bagian leher.
Usai melakukan tindakan tersebut, S diduga berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di kamar mandi hotel.
Namun, upaya tersebut gagal lantaran tali yang digunakan tersangka terlalu pendek.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan racun tikus di lokasi kejadian. Berdasarkan pengakuan tersangka, racun tersebut sempat diminumnya dengan tujuan mengakhiri hidup.
Namun, upaya tersebut kembali gagal sehingga tersangka kemudian meninggalkan lokasi dan melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan polisi di wilayah Pangandaran.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi








