Beranda Pemerintah Pekan Lelang Serentak Kemenkeu Jawa Barat Digelar, 123 Aset Senilai Rp24,72 Miliar...

Pekan Lelang Serentak Kemenkeu Jawa Barat Digelar, 123 Aset Senilai Rp24,72 Miliar Ditawarkan

0
3
Pekan lelang serentak Kemenkeu Jawa Barat. Agus

INAPOS, BEKASI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menjadi tuan rumah Kick-Off Pekan Lelang Serentak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Wilayah Jawa Barat yang digelar pada 22 hingga 25 September 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, Kanwil DJP Jawa Barat III, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, serta sejumlah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Jawa Barat.

Pekan Lelang Serentak menjadi bagian dari penguatan sinergi antarunit Kemenkeu di Jawa Barat dalam mendukung penegakan hukum perpajakan, pencairan tunggakan pajak, penyelesaian barang yang berada dalam penguasaan negara, hingga pengelolaan barang milik negara (BMN).

Selain mendukung penerimaan negara, kegiatan tersebut juga bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkenalkan lelang sebagai salah satu alternatif transaksi ekonomi yang dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Masyarakat juga diajak menjadikan lelang sebagai pilihan bertransaksi yang semakin relevan di tengah perkembangan digitalisasi.

Rangkaian Pekan Lelang Serentak diawali Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Selasa (22/9/2026). Sebanyak 123 aset milik 70 wajib pajak ditawarkan dengan total nilai limit mencapai Rp24,72 miliar.

Nilai tersebut merupakan bagian dari upaya pencairan total tunggakan pajak sebesar Rp307,45 miliar.

Dalam lelang eksekusi pajak tersebut, aset yang ditawarkan terdiri atas empat alat berat, 27 kendaraan bermotor roda dua, 25 kendaraan bermotor roda empat atau lebih, 35 aset berupa logam mulia, perhiasan emas atau permata, 25 aset persediaan, serta tujuh aset berupa tanah dan/atau bangunan.

Jika dirinci berdasarkan wilayah kerja, Kanwil DJP Jawa Barat I mengikutsertakan 22 aset dengan nilai limit Rp1,54 miliar.

Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat II menawarkan 29 aset dengan nilai limit Rp17,63 miliar. Adapun Kanwil DJP Jawa Barat III mengikutsertakan 72 aset dengan nilai limit Rp5,53 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Hestu Yoga Saksama mengatakan, kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata kolaborasi antarunit Kemenkeu di Jawa Barat.

“Kegiatan Lelang Serentak Kemenkeu Satu Wilayah Jawa Barat ini menjadi bukti nyata kuatnya sinergi antarunit Kementerian Keuangan di wilayah Jawa Barat. Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, setiap unit dapat saling mendukung, melengkapi, dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan bersama serta memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat,” ungkap Hestu Yoga Saksama dalam sambutannya.

Pelaksanaan lelang serentak DJP di Jawa Barat juga menunjukkan perkembangan dari tahun ke tahun. Jumlah aset yang mengikuti kegiatan lelang dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan, sedangkan nilai limit mengalami perubahan sesuai dengan komposisi aset yang ditawarkan.

Perubahan nilai tersebut antara lain dipengaruhi oleh komposisi barang tidak bergerak. Pada 2025, penjualan barang tidak bergerak mencapai nilai Rp30,50 miliar. Sementara pada 2026, nilai barang tidak bergerak yang dilelang tercatat Rp16,73 miliar.

DJP menempatkan lelang barang sitaan sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Sebelum melakukan penyitaan dan pelelangan, petugas terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak menyelesaikan kewajibannya.

Apabila kewajiban belum diselesaikan, proses penagihan dapat dilanjutkan melalui tahapan penyampaian imbauan dan surat teguran hingga tindakan penagihan secara paksa.

Tindakan tersebut antara lain berupa pemblokiran rekening, penyitaan aset, penjualan barang sitaan, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga penyanderaan atau gijzeling sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui langkah tersebut, DJP berupaya mencairkan tunggakan pajak sekaligus meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan serta konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan.

Kolaborasi Kemenkeu Satu Wilayah Jawa Barat dalam kegiatan lelang ini melanjutkan kerja sama yang sebelumnya berlangsung di Kabupaten Bekasi pada 2023, Bogor pada 2024, dan Bandung pada 2025.

Setelah lelang yang dilaksanakan DJP pada 22 September 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan melaksanakan lelang pada 23 September 2026.

Selanjutnya, unit vertikal eselon I Kementerian Keuangan akan mengikuti lelang non-eksekusi wajib barang milik negara pada 24 hingga 25 September 2026 sebagai bagian dari proses penghapusan aset.

Pekan Lelang Serentak Kemenkeu Satu Wilayah Jawa Barat diharapkan tidak hanya mendukung optimalisasi penerimaan negara dan pengelolaan aset, tetapi juga membuka akses masyarakat terhadap transaksi lelang yang transparan dan sesuai ketentuan.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini