
INAPOS, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu belum menjadi keputusan resmi DPR.
Menurut Puan, pembahasan mengenai ambang batas parlemen maupun mekanisme pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden masih berada pada tahap pembicaraan informal. Pembahasan resmi nantinya akan dilakukan melalui mekanisme legislasi di DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
“Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan, belum secara resmi juga bahwa nantinya deal PT itu akan diusung oleh dua partai politik. Itu juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” ujar Puan.
Puan menjelaskan, sejumlah gagasan mengenai perubahan aturan Pemilu masih terus dibicarakan sebelum masuk dalam pembahasan resmi. Karena itu, angka ambang batas parlemen maupun mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden belum dapat disebut sebagai ketentuan final.
Revisi UU Pemilu Masih Tahap Awal
Pembahasan revisi UU Pemilu saat ini masih berada pada tahap awal. Komisi II DPR sebelumnya menyatakan masih membuka berbagai masukan terkait sejumlah isu kepemiluan, termasuk parliamentary threshold, presidential threshold, serta desain Pemilu nasional dan daerah.
Puan mengatakan proses pembahasan nantinya perlu menghasilkan aturan Pemilu yang dapat berjalan efektif dan efisien serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
“Yang penting adalah nanti deal PT-nya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa DPR masih memiliki waktu untuk membahas perubahan regulasi tersebut karena Pemilu berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 2029.
Dengan demikian, berbagai gagasan mengenai desain Pemilu masih dapat dibahas sebelum nantinya ditetapkan dalam regulasi.
Wacana PT 5 Persen Masih Bergulir
Wacana ambang batas parlemen sebesar 5 persen sebelumnya memang telah disampaikan sejumlah partai politik. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono, misalnya, menyatakan partainya menyepakati angka PT 5 persen dalam pembicaraan mengenai revisi UU Pemilu.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan status pembahasan di DPR. Puan menegaskan angka tersebut belum menjadi keputusan resmi lembaga legislatif.
Selain PT, terdapat pula wacana mengenai mekanisme pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden dengan dukungan minimal dua partai politik. Puan menyebut isu tersebut juga masih berada dalam tahap pembicaraan informal dan belum menjadi keputusan resmi DPR.
Sementara itu, pembahasan mengenai desain Pemilu 2029 masih akan mengikuti tahapan legislasi yang berlaku. Setiap perubahan ketentuan nantinya akan diputuskan melalui proses pembahasan resmi antara DPR dan pemerintah.
Puan menegaskan DPR akan mengikuti mekanisme tersebut dengan tetap membuka ruang pembahasan sebelum keputusan final mengenai revisi UU Pemilu ditetapkan.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi







