Beranda Parlemen Gaji PPPK Rp23 Triliun Masuk APBN 2027, DPR Minta Pemda Tak Lagi...

Gaji PPPK Rp23 Triliun Masuk APBN 2027, DPR Minta Pemda Tak Lagi Alasan Efisiensi

0
30
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti. Foto: Munchen/jk

INAPOS, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menyambut positif keputusan pemerintah mengalokasikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp23 triliun secara langsung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

Menurut Azis, kebijakan tersebut memberikan kepastian anggaran sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak para tenaga PPPK di seluruh Indonesia.

Legislator Fraksi Gerindra itu juga mengapresiasi perjuangan para tenaga PPPK yang dinilainya telah membuahkan kepastian terkait pembiayaan gaji.

Dengan adanya skema pembiayaan melalui APBN, kata Azis, tidak semestinya lagi muncul keraguan mengenai pembayaran gaji PPPK yang bekerja di daerah.

“Pertama kita mengucapkan selamat kepada P3K sendiri, perjuangan kalian sekarang ini sudah berhasil. Teman-teman P3K tingkatkan kinerjanya dengan baik, sudah tidak ada lagi keraguan bahwa daerah di mana mereka bekerja tidak dibayar gajinya karena alasan satu dan lain hal,” ujar Azis kepada Parlementaria seusai rapat kerja dengan mitra kerja terkait penetapan dan penyesuaian RKA K/L di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Azis menegaskan, kepastian anggaran dari pemerintah pusat harus diikuti komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pembayaran gaji PPPK.

Ia meminta tidak ada lagi pemerintah daerah yang mengabaikan pembayaran gaji PPPK dengan alasan efisiensi anggaran.

“Sudah cukup, jangan ada lagi daerah yang menyatakan tidak bisa bayar gaji karena efisiensi. Karena efisiensi itu tidak boleh disalahkan atau dibelokkan maknanya. Efisiensi itu digunakan untuk ketepatan bahwa setiap rupiah dalam APBN digunakan untuk produktivitas, bukan untuk dihambur-hamburkan,” tegasnya.

Meski demikian, Azis mengingatkan pemerintah agar memastikan proses validasi dan verifikasi data penerima gaji PPPK dilakukan secara ketat.

Menurutnya, pembenahan data penerima merupakan hal penting agar tidak ada tenaga honorer maupun PPPK yang seharusnya memperoleh hak tetapi justru terlewat dalam sistem.

Ia menyoroti pentingnya integrasi dan sinkronisasi data, termasuk dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), khususnya bagi tenaga PPPK yang bekerja di sektor pendidikan.

“Data siapa yang menerima gaji dari APBN itu harus selalu diperbaiki. Teman-teman P3K yang tidak masuk data Dapodik harus dilakukan verifikasi ulang, supaya orang yang seharusnya berhak jangan sampai kehilangan haknya,” tambah Azis.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI tersebut juga mengingatkan pemerintah daerah agar menjaga komitmen penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk PPPK.

Ia meminta anggaran yang diperuntukkan bagi pembayaran gaji PPPK tidak dialihkan untuk membiayai kegiatan lain.

Azis juga meminta adanya transparansi apabila setelah proses pendataan terdapat sisa atau kelebihan alokasi anggaran.

“Kalau (anggaran) untuk P3K ya jangan dialihkan ke yang lain, harus untuk P3K. Kalau ternyata setelah didata yang diterima itu lebih banyak daripada yang harus dieksekusi, kembalikan kepada pemerintah pusat lagi,” pungkasnya.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini