INAPOS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace sejak 1 Oktober 2026.
Pemungutan tersebut dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.
Keempat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. DJP menegaskan, ketentuan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan atas kewajiban PPh yang sebelumnya dipenuhi sendiri oleh pedagang.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemerintah sebelumnya memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan hingga 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan implementasi kebijakan.
Namun, setelah dilakukan evaluasi terhadap kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah menetapkan pemungutan mulai berjalan pada 1 Oktober 2026.
“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujar Bimo.
Menurutnya, pemerintah akan terus memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan dengan baik sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang.
Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang telah ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang yang tercantum dalam dokumen tagihan.
Nilai tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan ketika pembayaran diterima oleh pihak marketplace.
DJP menjelaskan, mekanisme tersebut diharapkan menyederhanakan administrasi perpajakan karena pemungutan dilakukan melalui marketplace pada saat transaksi berlangsung.
Bimo menegaskan, kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang.
“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” katanya.
DJP juga memberikan ketentuan khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Pedagang dengan omzet hingga batas tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat pernyataan tersebut dapat digunakan untuk seluruh akun marketplace yang dimiliki pedagang dengan menggunakan satu NPWP atau NIK. Perhitungan omzet juga mencakup keseluruhan usaha, baik toko online maupun toko offline.
Karena itu, DJP mengimbau para pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap serta sesuai dengan ketentuan.
Penyampaian dokumen dilakukan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing marketplace.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” jelas Bimo.
Untuk memastikan implementasi berjalan lancar, DJP terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk. Sosialisasi dan penyampaian informasi kepada pedagang serta pemangku kepentingan juga terus dilakukan.
“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” pungkas Bimo.
Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE dapat dilihat melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi








