Beranda Pemerintah 32 Kantor Imigrasi Berganti Nama dan 14 Kantor Alami Perubahan Tipologi

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama dan 14 Kantor Alami Perubahan Tipologi

0
17
Pelayanan Kantor Imigrasi. Ist

INAPOS, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan tersebut mencakup perubahan nomenklatur atau nama pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi.

Perubahan nomenklatur tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

Selanjutnya, penataan Kantor Imigrasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

Perubahan nomenklatur dilakukan agar nama resmi Kantor Imigrasi lebih sesuai dengan karakteristik serta cakupan wilayah layanan masing-masing kantor.

Sejumlah perubahan nama tersebut antara lain Kantor Imigrasi Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan, serta Kantor Imigrasi Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.

“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Selain perubahan nomenklatur, Ditjen Imigrasi juga melakukan penyesuaian tipologi terhadap 14 Kantor Imigrasi.

Secara sederhana, tipologi Kantor Imigrasi merupakan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas. Penyesuaian tersebut memungkinkan struktur dan kapasitas organisasi setiap kantor diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

Salah satu contohnya adalah perubahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta.

Perubahan tipologi tersebut dilakukan karena tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) atau titik perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi berada di bawah kantor tersebut. Fungsi tersebut dialihkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.

“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” kata Hendarsam.

Menurut dia, penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi Kantor Imigrasi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas, memperkuat efektivitas organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hendarsam memastikan penataan tersebut pada akhirnya ditujukan agar pelayanan keimigrasian menjadi semakin mudah, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat yang akan mengurus paspor untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru saat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun ketika melakukan pencarian informasi di internet.

“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkas Hendarsam.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini