Beranda Pemerintah DJP Terbitkan Aturan Baru Meterai Teraan Digital, Penyedia Printer Kini Diatur Ketat

DJP Terbitkan Aturan Baru Meterai Teraan Digital, Penyedia Printer Kini Diatur Ketat

0
15
Ilustrasi

INAPOS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 22 September 2026 dan mengatur penyediaan perangkat yang digunakan dalam pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penerbitan aturan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.

“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge pada Rabu (7/10/26).

Penerbitan PER-11/PJ/2026 merupakan tindak lanjut atas penerapan MTD yang sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

Pengaturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.

Secara sederhana, Meterai Teraan Digital merupakan meterai berbentuk label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD.

Sementara itu, Printer MTD merupakan perangkat khusus yang terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan harus memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan oleh DJP.

Syarat Penyedia Printer Meterai Digital

Untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD, pihak yang mengajukan permohonan wajib menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan.

Pemohon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi yang memadai.

Selain itu, pemohon diwajibkan memiliki pusat data yang berlokasi di Indonesia sebagai bagian dari persyaratan penyedia layanan Printer MTD.

Setelah mendapatkan penunjukan, Penyedia Printer MTD memiliki sejumlah kewajiban, termasuk menjaga kerahasiaan data dan menerapkan pelindungan konsumen.

DJP akan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut. Apabila penyedia tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, DJP dapat memberikan sanksi secara bertahap.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD.

“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.

DJP mengimbau masyarakat dan pihak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital maupun ketentuan Bea Meterai untuk mengakses informasi melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini