Beranda Pemerintah DKI Jakarta dan Bekasi Sepakati Kerja Sama TPST Bantargebang, Siapkan Kompensasi Rp362...

DKI Jakarta dan Bekasi Sepakati Kerja Sama TPST Bantargebang, Siapkan Kompensasi Rp362 Miliar

0
20
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang

INAPOS, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan. Dalam kesepakatan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang sekitar Rp362 miliar.

Penandatanganan perjanjian berlangsung di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026), dan dilakukan sebagai upaya memperkuat kolaborasi kedua daerah dalam menangani persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan bersama.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi dalam pengelolaan sampah.

“Saya menyampaikan syukur dan juga terima kasih atas penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk tempat pengelolaan sampah terpadu Bantargebang di Kota Bekasi,” ujar Pramono.

Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi awal yang baik bagi keberlanjutan kerja sama kedua pemerintah daerah selama lima tahun mendatang.

Pramono mengungkapkan, Jakarta menghasilkan sekitar 9.000 ton sampah setiap hari. Namun, melalui perubahan sistem pengelolaan dan penerapan pemilahan sampah, volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang telah berkurang sekitar 500 ton per hari.

Untuk mengurangi ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir, Pemprov DKI Jakarta juga mengembangkan fasilitas pengolahan sampah modern, termasuk Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan dan RDF Bantargebang.

Kedua fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya mengolah sampah agar dapat dimanfaatkan lebih lanjut. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta berencana membangun tiga fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Pramono berharap pengembangan infrastruktur pengolahan sampah, perubahan pola pengelolaan, serta peningkatan pemilahan sampah dapat membantu menyeimbangkan jumlah sampah yang dihasilkan dengan kapasitas pengolahannya.

“Jadi, kalau semuanya berjalan lancar, maka neraca sampah sama dengan di Bekasi. Mudah-mudahan di tahun 2028 sudah nol,” ucapnya.

Terkait pengelolaan timbunan sampah yang telah ada di Bantargebang, Pramono menyebut pembahasannya akan dilakukan bersama pemerintah pusat.

Pemprov DKI Jakarta juga akan mengoptimalkan tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (3R), termasuk mendorong pengelolaan sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe.

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang untuk lima tahun ke depan sekitar Rp362 miliar.

Pramono menjelaskan, perhitungan dana kompensasi dilakukan menggunakan formula yang mempertimbangkan volume sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusi sebesar Rp25.000 per meter kubik, faktor konversi 4,5, serta penyesuaian sebesar 120 persen.

“Untuk dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang tahun 2027 ini, perhitungannya menggunakan formula,” ungkap Pramono.

Dana kompensasi tersebut menjadi bagian dari kerja sama pengelolaan sampah yang melibatkan dua pemerintah daerah, dengan memperhatikan dampak kegiatan TPST Bantargebang terhadap wilayah dan masyarakat Kota Bekasi.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyambut baik penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut. Ia menilai persoalan sampah tidak dapat dipandang sebagai tanggung jawab masing-masing daerah secara terpisah.

“Kolaborasi sinergitas di antara dua daerah ini dan tentu memiliki kepentingan yang sama. Bagaimana kita sama-sama memandang bahwa persoalan sampah adalah menjadi persoalan bersama yang tentu menjadi beban kita masing-masing,” tutur Tri.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mengembangkan teknologi pengolahan sampah, termasuk pembangunan fasilitas RDF di Bantargebang serta penerapan sistem pemilahan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke kawasan tersebut.

Tri berharap kedua pemerintah daerah dapat terus bekerja sama mencari solusi terhadap persoalan timbunan sampah di Bantargebang melalui kajian dan pemanfaatan teknologi yang sesuai.

“Semoga apa yang kita hasilkan hari ini memberikan nilai kebermanfaatan, nilai kesejahteraan bagi dua daerah, buat Pemerintah DKI Jakarta dan juga warga masyarakat Kota Bekasi,” tandasnya.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini