Beranda Hukum Tiga Korban Dugaan Malpraktik RSD Gunung Jati Cirebon Lapor Polisi

Tiga Korban Dugaan Malpraktik RSD Gunung Jati Cirebon Lapor Polisi

0
9
Tiga korban dugaan malpraktik di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon resmi lapor polisi. Kris

INAPOS, KOTA CIREBON – Tiga korban dugaan malpraktik di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon menempuh jalur hukum dengan melaporkan dokter yang menangani pasien serta pihak rumah sakit ke Polres Cirebon Kota, Selasa (3/11/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan infeksi setelah tindakan medis pada mata yang mengakibatkan sejumlah pasien mengalami gangguan penglihatan. Bahkan, beberapa pasien disebut kehilangan kemampuan melihat pada salah satu mata.

Kuasa hukum korban, Fery Ramadhan, mengatakan, pihaknya mendatangi Polres Cirebon Kota bersama keluarga dari tiga pasien, yakni Dedi, Komariah, serta keluarga almarhum Gunawan.

Ketiganya merupakan bagian dari delapan orang yang diduga mengalami permasalahan medis serupa setelah menjalani tindakan operasi di RSD Gunung Jati.

Menurut Fery, pihaknya telah membawa sejumlah bukti awal yang berkaitan dengan dugaan kontaminasi bakteri pada obat yang digunakan dalam tindakan injeksi medis saat operasi.

“Kami bersama tiga korban dari delapan korban dugaan malpraktik RSD Gunung Jati ingin melakukan pelaporan terkait dugaan tindak pidana di bidang medis kedokteran,” kata Fery.

Ia menegaskan, laporan tersebut ditujukan kepada dokter yang menangani pasien sekaligus pihak rumah sakit. Dokter yang dilaporkan merupakan dokter pengampu yang menangani para pasien tersebut.

Fery menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari tindakan medis terhadap delapan pasien pada rentang Agustus 2026. Meski memiliki diagnosis awal yang berbeda, para pasien kemudian diduga mengalami infeksi setelah mendapatkan penanganan di RSD Gunung Jati.

Salah satu pasien yang mengalami kondisi tersebut adalah Dedi. Awalnya, ia didiagnosis menderita katarak dan menjalani operasi di sebuah rumah sakit swasta. Karena keterbatasan fasilitas medis, Dedi kemudian dirujuk ke RSD Gunung Jati untuk mendapatkan penanganan lanjutan.

Dua tindakan operasi pertama disebut berjalan tanpa keluhan berarti. Namun, setelah menjalani operasi ketiga, Dedi mulai merasakan nyeri pada mata kanannya.

Kondisi tersebut kemudian membuat Dedi dirujuk ke RS Permata untuk menjalani operasi guna mengangkat infeksi.

Fery menyebutkan, kondisi para pasien yang didampingi cukup beragam. Pada kasus paling berat, pasien mengalami kehilangan penglihatan hingga pandangan menjadi gelap pada salah satu mata.

Dari total delapan orang yang diduga menjadi korban, saat ini Fery memberikan pendampingan hukum kepada lima orang. Sementara itu, tiga pasien atau keluarga korban memutuskan menempuh jalur pelaporan pidana.

Fery juga meluruskan pernyataan RSD Gunung Jati yang sebelumnya menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan melalui kesepakatan kekeluargaan.

Menurutnya, memang terdapat sebagian korban yang telah menandatangani kesepakatan bersama. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi lima korban yang berada dalam pendampingan hukumnya.

Ia mengungkapkan, para korban sebelumnya telah menjalani mediasi dengan pihak rumah sakit sebanyak dua kali. Akan tetapi, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh pihak korban.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah tawaran uang tali asih yang dinilai tidak layak. Selain itu, keluarga pasien juga menginginkan kepastian mengenai kondisi medis korban, termasuk kemungkinan pemulihan penglihatan mereka.

“Kepastian mengenai kondisi kesehatan para pasien menjadi salah satu hal yang mereka tuntut dalam proses mediasi. Karena belum menemukan titik temu, sebagian korban akhirnya memilih menggunakan jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana medis tersebut kepada kepolisian,” pungkas Fery.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini