Beranda Pemerintah Pemprov DKI Bagi Dua Kewenangan Penilaian Kinerja UKPD, Wali Kota Dapat Porsi...

Pemprov DKI Bagi Dua Kewenangan Penilaian Kinerja UKPD, Wali Kota Dapat Porsi 50 Persen

0
16
Rapat kerja Pemprov DKI bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta. Hms

INAPOS, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat kewenangan wali kota dan bupati dalam mengawasi serta mengevaluasi kinerja Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di wilayah masing-masing. Melalui kebijakan baru ini, penilaian kinerja suku dinas dibagi dengan porsi 50 persen untuk wali kota atau bupati dan 50 persen lainnya oleh dinas atau badan terkait.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi antara kepala wilayah dengan perangkat daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan program dan pelayanan publik.

“Kalau sebelumnya 100 persen menjadi kewenangan dinas atau badan, sekarang dibagi dua. Sebanyak 50 persen oleh dinas atau badan, sedangkan 50 persen lainnya menjadi kewenangan wali kota,” ujar Sigit saat rapat kerja bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, pembagian kewenangan tersebut memberikan ruang lebih besar bagi wali kota dan bupati untuk mengevaluasi kinerja perangkat daerah yang menjalankan tugas di wilayah masing-masing.

Hasil penilaian kinerja itu nantinya juga berpengaruh terhadap Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Kalau pencapaian ini tidak tercapai, tentu akan memengaruhi tukin ataupun TPP yang dibayarkan kepada yang bersangkutan. Otomatis, ini nanti akan diakumulasikan pada SKP-nya sehingga tidak akan bisa optimal,” jelasnya.

Penguatan peran wali kota dan bupati tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Peran Wali Kota, Bupati, Camat, dan Lurah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga tengah membahas penyempurnaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 melalui bidang Organisasi dan Reformasi Birokrasi.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mulai menggelar rapat terbatas secara bergilir di 44 kecamatan di Jakarta.

Rangkaian rapat tersebut dimulai pada Selasa (3/11/2026) di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, dan ditargetkan rampung dalam waktu tiga bulan.

Sigit menjelaskan, rapat terbatas tersebut bertujuan memastikan implementasi Ingub Nomor 11 Tahun 2026 sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat wilayah.

Melalui forum tersebut, pemerintah daerah dapat membahas persoalan secara langsung bersama jajaran terkait dan merumuskan langkah penyelesaian agar tidak berlarut-larut.

“Harapannya, setelah rapat terbatas tersebut, persoalan yang dibahas bisa langsung ditindaklanjuti atau dieksekusi,” tandasnya.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini