Diduga Abaikan Surat Edaran Gubernur, SMAN 1 Kota Tasikmalaya Pungut Biaya Perpisahan Rp175 Ribu
INAPOS – KOTA TASIKMALAYA.- SMAN 1 Kota Tasikmalaya diduga mengabaikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang secara tegas melarang adanya pungutan biaya kepada siswa untuk kegiatan perpisahan sekolah.
Meski imbauan resmi telah dikeluarkan, pihak sekolah tetap menarik iuran sebesar Rp175.000 per siswa dari siswa-siswi kelas XII untuk agenda perpisahan.
Surat Edaran tersebut menekankan pentingnya penyelenggaraan kegiatan sekolah secara sukarela dan tanpa membebani orang tua siswa.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, pungutan tetap dilakukan, dan nominal yang ditetapkan dianggap cukup memberatkan.
Pembina Yayasan DPP LBH Merah Putih Tasikmalaya, Endra Rusnendar, SH, menyayangkan tindakan tersebut. Ia bahkan mengaku telah mengantongi sejumlah bukti dan keterangan terkait pungutan di SMAN 1 Kota Tasikmalaya.
“Ini terasa janggal. Padahal sudah jelas ada larangan, tapi para siswa-siswi tetap diminta membayar uang perpisahan. Saya sudah pegang beberapa bukti yang menunjukkan pungutan sebesar Rp175.000 per siswa-siswi,” ujarnya.
Pungutan ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis pendidikan di wilayah Priangan Timur, yang menilai tindakan tersebut mencederai semangat pemerataan pendidikan yang tengah digalakkan pemerintah.
Mereka menilai, ketidakpatuhan terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Tahun 2025 ini merupakan bentuk pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Kota Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan ini, guna memastikan kejadian serupa tidak terjadi di sekolah lain.
Reporter: W. Hendrayana
Editor: Redaksi Inapos
