Jumat, April 24, 2026

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing
HukumNasional

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, 2 Tersangka Ditangkap dan Aset Rp4,5 Miliar Disita

INAPOS, JAKARTA.- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk mendukung kejahatan siber berupa akses ilegal. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan bersama barang bukti serta aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan situs wellstore yang diduga memperjualbelikan perangkat lunak untuk aktivitas phishing.

“Situs tersebut terindikasi menjual script atau phishing tools, yakni perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi akses ilegal. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan keterkaitan dengan akun aplikasi pesan Telegram yang menggunakan bot sebagai sarana komunikasi dan distribusi script,” ujarnya pada Kamis (23/4/26).

Ia mengungkapkan, tersangka GWL telah memproduksi dan mengembangkan phishing tools sejak 2017 sebelum mulai memasarkannya pada 2018 melalui sejumlah situs, termasuk wellstore dan platform lain yang terhubung dengan layanan Telegram.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya.

“Penyelidikan bermula dari patroli siber yang menemukan situs penjualan phishing tools. Kami kemudian melakukan undercover buy menggunakan aset kripto untuk memastikan bahwa perangkat tersebut digunakan dalam aktivitas ilegal,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil mengungkap jaringan internasional dengan jumlah pembeli mencapai 2.440 orang dalam periode 2019–2024, serta korban global yang diperkirakan mencapai 34.000 orang.

Kedua tersangka ditangkap di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik turut menyita aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.

“Akibat perbuatan para tersangka, kerugian global diperkirakan mencapai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp350 miliar,” ungkap Nunung.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital sekaligus memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan FBI.

“Ini adalah langkah konkret dalam memutus rantai kejahatan siber lintas negara dan melindungi masyarakat dari ancaman digital yang semakin kompleks,” tegasnya.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi Inapos 

61 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *